Mediakompasnews. Com – Sumenep – Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi, Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil amankan satu tersangka kurir sabu berinisial RY warga Dusun Kalompang RT 03 RW 03 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Minggu, 19/03/2023.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan tersangka RY ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wib. di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
“Tersangka RY ditangkap Anggota Polsek Saronggi kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram,” Ujarnya.
Lebih lanjut Akp Widi menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi.
“Tersangka sering melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi,” Terangnya.
Tidak hanya itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hairul)