LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 11 Februari 2023 - 01:36 WIB

Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

Mediakompasnews. Com – Lampung Selatan – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap AR (38) pengemudi mobil Honda Brio Nopol BE 1510 DK gegara mencuri sebuah handphone di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan hanya dalam tempo 30 menit selang kejadian.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku AR (38) merupakan seorang residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis kemarin (9/2/2023) sekitar jam 04.30 WIB.

“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (10/2).

Baca Juga :  5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Sebelumnya, hari Kamis kemarin sekira jam 04.30 WIB, dua orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).

Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

“Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur,” lanjut Kapolsek.

Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari telah kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir menderita kerugian materi senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.

“Petugas mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat dilakukan introgasi ia mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu. Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO,” tegas Gobel.
Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi. Lalu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan.

Baca Juga :  Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

“Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Banten

Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Berita Utama

Polsek Medan Barat dan Satres Narkotika Polrestabes Medan Lakukan Penggrebekan Dua Kampung Narkoba

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Berita Utama

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

Berita Utama

Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

Berita Utama

Parah, Demi Meraup Untung 4 Sopir Dump Truk Oplos Ban di Tangerang Berakhir di Jeruji Besi

Berita Utama

Satreskoba Polres Sumenep Mulai Kembali Nunjukkan Taringnya: Pelaku Sabu (Senjata Biologis) dengan BB 47,39gram

Berita Utama

Presiden LSM LRA Polisikan Sembilan PPNS Gakkum KLHK Kepri