LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 11 Februari 2023 - 01:36 WIB

Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

Mediakompasnews. Com – Lampung Selatan – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap AR (38) pengemudi mobil Honda Brio Nopol BE 1510 DK gegara mencuri sebuah handphone di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan hanya dalam tempo 30 menit selang kejadian.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku AR (38) merupakan seorang residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis kemarin (9/2/2023) sekitar jam 04.30 WIB.

“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (10/2).

Baca Juga :  Pria Asal Sumut Ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Rohul Di Desa Menaming Dalam Kasus Daun Ganja Kering

Sebelumnya, hari Kamis kemarin sekira jam 04.30 WIB, dua orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).

Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

Baca Juga :  Empat Pelaku Curas Di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, Berhasil di Tangkap

“Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur,” lanjut Kapolsek.

Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari telah kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir menderita kerugian materi senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.

“Petugas mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat dilakukan introgasi ia mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu. Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO,” tegas Gobel.
Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi. Lalu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan.

Baca Juga :  Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

“Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Mafia Tanah Harus di Berantas dan Penjarakan

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Hukum dan Kriminal

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Belitung Mengikuti Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia “HAKORDIA” Tahun 2022

Hukum dan Kriminal

Empat Pelaku Curat Di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

Hukum dan Kriminal

Kejari Pasaman Barat Geledah Kantor PDAM Tirta Gumilang, Dugaan Korupsi 3 Milyar

Hukum dan Kriminal

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan