DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Minggu, 22 Januari 2023 - 14:32 WIB

Penyerobotan Tanah Diduga Oleh Sunardi Kepala Korwil Bhina Marga Provinsi Jawa Timur

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Diduga kuat penyerobotan tanah yang di lakukan oleh Sunardi Cs dengan Sertifikat No 846 atas nama Sunardi Desa Kertasada yang tidak prosedural, berawal dari komplik saudara antara ahli waris tiga bersaudara yaitu Adimi, Bunawiye, Saleman, ketiga bersaudara ini sudah sama sama mendapat warisan dari keturunan saleman (Sunardi) tanah yg bukan hak waris dari saleman di sertifikat menjadi miliknya.

Waktu di konfronter oleh Kepala Desa Kalianget Barat (Suharto) Sunardi mengaku pembuatan sertifikat pengacu pada sppt, serta pembuatan sertikat tersebut tidak ada tanda tangan dari ahli waris yg lain, hibah waris pun tidak ada, dibuku Desa leter C yang atas nama B Siba 0277 luas 2700 di bagi dua Adimi 0130 ( luas 1300 m3) Bunawiyeh 0147 ( luas 1400 m3) di hamparan tanah 0277 di leter C tidak ada catatan terjadi peristiwa perubahan ke Saleman. ujar Kades Lalianget Barat.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

Menurut pengakuan Sunardi saya di suruh Bapak untuk membikin sertifikat atas tanah tersebut, jelas saudara Sunardi pembuatan sertifikat tanpa persetujuan (tanda tangan dari ahli waris) ini tidak bisa di benarkan, dari pihak ahli waris Buanawiye, Sunardi akan di laporkan penyerobotan tanah, Sabtu (21/01/2023).

Himbauan dari Kepala Desa Kalianget Barat Suharto permaslahan ini agar hendaknya bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau di bawah tapi saudara Sunardi belum menyadari bahwa apa yg di lakukan melanggar hukum bisa di ancam penyerobotan tanah milik orang lain di sertifikat atas namanya.

Baca Juga :  Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Menurut Ketua LKPK Moh Hari yang berhasil di wawancarai oleh awak Mediakompasnews.Com pembuatan sertifikat No 846 atas nama Sunardi tidak bisa di benarkan jelas jelas melanggar pasal 385 KUHP, dengan tidak adanya persetujuan sesama ahli waris, terbitnya sppt jelas dibenggon, juga pengakuan Sunardi dengan saudara Mad bahwa pembuatan sertifikat ini memang tidak ada tanda tangan atau persetejuan dari para ahli waris Bunawiye tuturnya,

Baca Juga :  Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

Jelas para ahli waris dari Bunawiye akan membawa permasalahan ini kerana hukum tentunya dengan tuntutan penyerobotan tanah yg dilakukan sunardi.

(Azis)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ada apa…? Pemdes Tutup Kantor Desanya Dengan Waktu Tidak Ditentukan

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Berita Utama

Satukan Tekad dan Evaluasi Kinerja Jadi Penekanan Kalapas Pasir Pangarayan Pada Rapat Dinas

Berita Utama

PT. Asdp Puncak Arus Balik Lebaran 1444H/2023, dari Sumatera ke Jawa Terjadi Dua Gelombang

Banten

Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Tangerang, Simak Pesan Kapolres

Berita Utama

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Berita Utama

Kembali Heboh, SK Pengangkatan Kadus Sindangsari Desa Bakti Rasa Diduga Cacat Hukum

Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Kota Polres Rokan Hulu Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif