LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
LEGAL MEDIA KOMPAS NEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sorotan

Minggu, 22 Januari 2023 - 14:32 WIB

Penyerobotan Tanah Diduga Oleh Sunardi Kepala Korwil Bhina Marga Provinsi Jawa Timur

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Diduga kuat penyerobotan tanah yang di lakukan oleh Sunardi Cs dengan Sertifikat No 846 atas nama Sunardi Desa Kertasada yang tidak prosedural, berawal dari komplik saudara antara ahli waris tiga bersaudara yaitu Adimi, Bunawiye, Saleman, ketiga bersaudara ini sudah sama sama mendapat warisan dari keturunan saleman (Sunardi) tanah yg bukan hak waris dari saleman di sertifikat menjadi miliknya.

Waktu di konfronter oleh Kepala Desa Kalianget Barat (Suharto) Sunardi mengaku pembuatan sertifikat pengacu pada sppt, serta pembuatan sertikat tersebut tidak ada tanda tangan dari ahli waris yg lain, hibah waris pun tidak ada, dibuku Desa leter C yang atas nama B Siba 0277 luas 2700 di bagi dua Adimi 0130 ( luas 1300 m3) Bunawiyeh 0147 ( luas 1400 m3) di hamparan tanah 0277 di leter C tidak ada catatan terjadi peristiwa perubahan ke Saleman. ujar Kades Lalianget Barat.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Cigoong Utara Terkait Pelebaran Lapangan Sepak Bola

Menurut pengakuan Sunardi saya di suruh Bapak untuk membikin sertifikat atas tanah tersebut, jelas saudara Sunardi pembuatan sertifikat tanpa persetujuan (tanda tangan dari ahli waris) ini tidak bisa di benarkan, dari pihak ahli waris Buanawiye, Sunardi akan di laporkan penyerobotan tanah, Sabtu (21/01/2023).

Himbauan dari Kepala Desa Kalianget Barat Suharto permaslahan ini agar hendaknya bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau di bawah tapi saudara Sunardi belum menyadari bahwa apa yg di lakukan melanggar hukum bisa di ancam penyerobotan tanah milik orang lain di sertifikat atas namanya.

Baca Juga :  Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolda Riau Cek Pelabuhan Dumai dan Jalur Tol

Menurut Ketua LKPK Moh Hari yang berhasil di wawancarai oleh awak Mediakompasnews.Com pembuatan sertifikat No 846 atas nama Sunardi tidak bisa di benarkan jelas jelas melanggar pasal 385 KUHP, dengan tidak adanya persetujuan sesama ahli waris, terbitnya sppt jelas dibenggon, juga pengakuan Sunardi dengan saudara Mad bahwa pembuatan sertifikat ini memang tidak ada tanda tangan atau persetejuan dari para ahli waris Bunawiye tuturnya,

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PJS Minta Kapolri Usut Insiden Penembakan Waketum JMSI

Jelas para ahli waris dari Bunawiye akan membawa permasalahan ini kerana hukum tentunya dengan tuntutan penyerobotan tanah yg dilakukan sunardi.

(Azis)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Kubu Raya Lakukan Pembinaan Anak Punk

Berita Utama

Dalam Waktu Singkat; Polsek Ramba Samo Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Pelaku Diamankan Di Jambi.

Berita Utama

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Berita Utama

DR Andi Sidomulyo Telah Sah Ditetapkan Sebagai PLT Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2022 – 2026

Sorotan

Sempat Viral Akibat Arogansi Seorang Sopir Derek Dengan Warga Ciracas Berakhir Damai

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Penyampaian Laporan Badan Anggaran KUA-PPAS

Sorotan

Jeritan Tangis Petani Budi Daya Lengkuas di Desa Kasengan Kecamatan Manding

Hukum dan Kriminal

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI