DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:32 WIB

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menangkap warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, setelah diketahui hendak transaksi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

Tola’ (55) warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap Satuan Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orenge ditengah perjalanan antara Desa Palasa dan Desa Talango.

Baca Juga :  Wow,, Dalam Kurun Seminggu 3 DPO Ditangkap Kejati Kalbar

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata AKP Widiarti, S.H pada keterangan rilisnya, Jum’at (09/12).

Kasi Humas Polres Sumenep menyebut penangkapan Tola’ bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten.

Mendapat informasi dan A1 petugas langsung melakukan pengejaran serta penyisiran terhadap pelaku di sepanjang jalan tersebut dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Baca Juga :  Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Petugas menemukan beberapa barang bukti dari saku baju pelaku berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam berikut 1 unit Motor Honda Techno 125 FI warna oranye dengan Nopol M 4622 TL.

Baca Juga :  Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi "Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

“Setelah semuanya ditunjukkan, Pelaku mengakui barang tersebut keseluruhan adalah miliknya,” Pungkas Widi.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke kantor Mapolres Sumenep.

Pelaku akan di jerat Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hairul

Share :

Baca Juga

Banten

Polsek Panongan Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 dan 12 Kilogram

Hukum dan Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Berita Utama

Transaksi Sabu di Pasar Malam Pria asal Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Berita Utama

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli Di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak, Surati Dindikbud Lebak.

Berita Utama

Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang