LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:32 WIB

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menangkap warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, setelah diketahui hendak transaksi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

Tola’ (55) warga Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap Satuan Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orenge ditengah perjalanan antara Desa Palasa dan Desa Talango.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata AKP Widiarti, S.H pada keterangan rilisnya, Jum’at (09/12).

Kasi Humas Polres Sumenep menyebut penangkapan Tola’ bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten.

Mendapat informasi dan A1 petugas langsung melakukan pengejaran serta penyisiran terhadap pelaku di sepanjang jalan tersebut dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Petugas menemukan beberapa barang bukti dari saku baju pelaku berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam berikut 1 unit Motor Honda Techno 125 FI warna oranye dengan Nopol M 4622 TL.

Baca Juga :  Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

“Setelah semuanya ditunjukkan, Pelaku mengakui barang tersebut keseluruhan adalah miliknya,” Pungkas Widi.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke kantor Mapolres Sumenep.

Pelaku akan di jerat Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Berita Utama

Hari Kemerdekaan RI,Maling Sapi Tak Berkutik Saat Di Tangkap Dengan Team Resmob Polres Rohul,Dua Lainnya DPO

Berita Utama

Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Berita Utama

Hebat” Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Terduga Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya

Hukum dan Kriminal

Diduga proyek siluman sampai saat ini tetap tidak ada titik kejelasan

Hukum dan Kriminal

Bagai Trik Sulap Rp 3,4 M Pengadaan Meobelair Dispendikbud Madina, KPK Diminta Periksa