DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 November 2022 - 14:43 WIB

Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar

Mediakompasnews.Com – NATAR – Lampung Selatan – Unit tekab 308 presisi Polsek Natar berhasil menangkap pria berinisial RFM(41) pelaku penganiyaan di Desa Natar Kec. Natar Kab. Lamsel. Senin 14/11/2022 Pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku RFM(41) warga Desa Bumisari Kec. Natar ditangkap tanpa perlawanan setelah diintrogasi petugas dan mengakui penganiayaan yang ia lakukan lalu kami gelandang ke Mapolsek Natar.

Baca Juga :  3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang

“pelaku ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW(47) dan istrinya YYS (47) dilapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari Kec. Natar” lanjutnya.

Pelaku memukul wajah sebelah kiri seorang pria sdr. SW(47) dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul istri korban sdri. YYS (47) pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Yang di Kendalikan Dalam Lapas Kelas IA Tangerang, Bukanlah Hal Yang Baru

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.

Polsek Natar mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian.
(Hms / Nasuki)

Baca Juga :  Penjual Minuman Keras, Yang Beredar di Wilayah Kota Tangerang di Duga Kebal Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bayi Berumur Dua Hari Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan, Pasangan Kekasih Di Luar Nikah Ditangkap Polres Rohul

Berita Utama

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Hukum dan Kriminal

 Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Hukum dan Kriminal

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Berita Utama

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba