LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:06 WIB

Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Yogyakarta dan Jateng Terus Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Mediakompasnews.Com – Yogyakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) untuk terus menggali potensi wilayahnya dalam hal ini potensi Kekayaan Intelektual (KI). Dia mendorong masyarakat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama untuk memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY dan Jawa Tengah untuk terus mencari potensi kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan, Kamis (21/7/2022) di Hotel Tentrem, Yogyakarta.

Menkumham menjelaskan, DIY dan Jateng memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam yang dinilai unggul di pasar internasional. Produk Indikasi Geografis seperti Salak Pondoh Sleman Jogja, Gula Kelapa Kulon Progo Jogja, sampai Ikan Uceng Temanggung, bisa dijadikan katalisator dalam membangun kemandirian ekonomi daerah dan nasional.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Sosok Ahmad Sudita Ketua LSM TAMPERAK dan Sekaligus BACALEG Partai Demokrat

Sementara itu secara nasional, DIY sendiri masuk lima besar pencatatan hak cipta dan posisi ke delapan untuk pendaftaran merek di Indonesia. Sedangkan, Jateng berada di posisi ketiga nasional untuk permohonan hak cipta dan nomor 5 untuk merek.

Pada semester pertama 2022, jumlah permohonan KI DIY mencapai 3.812 permohonan. Hal ini karena Pemerintah Daerah DIY memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan KI. Sedangkan, permohonan dari Jateng mencapai 7.544.

“Pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut tidak hanya akan meningkatkan nilai produk yang dikembangkan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan jaminan agunan fidusia,” lanjut Yasonna.

Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah diteken Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu. PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual. Sebuah lembaga keuangan akan dibentuk untuk menentukan nilai dari produk kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Brigjen TNI Tatang Subarna Kultum Selepas Sholat Dzhur Berjamaah

“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” ujarnya.

Peraturan tersebut merupakan angin segar bagi pemilik kekayaan intelektual yang jumlah pemohonnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencatat tren pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta meningkat.

Berdasarkan catatan DJKI, pandemi Covid-19 membuat pencatatan ciptaan berupa konten video, karya tulis dan permohonan pencatatan program komputer meningkat tajam. Pencatatan karya berupa buku saja telah mencapai 15 ribu permohonan.

Yasonna juga menyebut, tahun 2022 sebagai tahun pemulihan bagi UKM yang selama ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi krisis. Pemohonan merek untuk produk biji-bijian dan bubuk seperti kopi, teh, gula, tepung dan beras tetap mengungguli dibandingkan klaim merek barang/jasa lainnya, ini menunjukkan bisnis dalam bidang coffee/tea shop semakin berkembang di Indonesia yang konsisten naik dari tahun 2015.

Baca Juga :  Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Oleh karena itu, DJKI Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga tren positif ini dengan menggelar Roving Seminar KI. Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham pada 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia dengan lokasi kedua dilaksanakan di Yogyakarta.

Sebelumnya, telah digelar Roving Seminar KI di Sumatera Utara dan selanjutnya akan digelar di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Kemenkumham membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengenal dan mendalami KI langsung dari beberapa pimpinan kementerian terkait.

(R@@@@ed)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Indramayu Berikan Bantuan dan Beasiswa ke Keluarga Korban Kecelakaan

Nasional

Adanya Dugaan E-Warong BPNT Siluman, Arjuk Minta Pemdes Cigoong Utara Bersikap Profesional

Berita Utama

Warga Desa Sukamarga Keluhakan Tidak Ada Air PDAM selama 20 Hari,Ketum GPBB angkat Bicara! Dan Ancam Aksi Unjukrasa.  

Berita Utama

Jelang Lebaran, Dirpolairud Polda Jateng Cek Kondisi Pelabuhan Pelindo Tegal

Berita Utama

PPKM Resmi Dicabut, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tetap Waspada

Berita Utama

Auto2000 Tawarkan Layanan Servis Nyaman untuk Pemilik Mobil Hybrid

Berita Utama

Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023

Berita Utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci