LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Kapolres Rohul / Polri / Rokan Hulu

Kamis, 25 Mei 2023 - 04:29 WIB

Dua Tersangka Diringkus Personil Sat Reskrim Polres Rohul Dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

“Iya Benar, Kami mengamankan Dua Tersangka inisial DF (28) dan AQ (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Kamis (25/5/2023).

Lanjutnya, Kedua Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
SPBU PT San Prima Jaya Sukses Simpang Kumu Dusun Kumu Sejati, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pasukan Kuda HUT TNI ke 78

“Adapun Barang Bukti yang berhasil Polisi amankan berupa Satu Unit Mobil merk Isuzu Panther BE 2363 AW berisikan minyak Bio Solar dan Unit Mesin EDC,” sebut Kasat Reskrim lagi.

Kemudian, AKP D Raja menjelaskan, penangkapan bermula, pada Selasa (23/5/ 2023) sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di SPBU PT San Prima Jaya Sukses Simpang Kumu, terdapat adanya dugaan TP penyalahgunaan pengangkutan maupun Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Teritorial, Kodim 0603/Lebak Tanam Jagung Serentak Bersama Masyarakat

Atas informasi tersebut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul bersama Anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib, Team melihat dan mendapatkan se Unit Mobil merk Isuzu Panther BE 2363 AW yang dikendarai DF sedang mengisi minyak Jenis Bio Solar ke Tangki minyak yang sudah dimodifikasi.

“Team langsung mengamankan Se Unit Mobil tersebut bersama Sopir Mobil DF dan mengamankan petugas SPBU AQ yang sedang mengisi minyak ke mobil tersebut serta membawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri

Baca Juga :  Menegaskan Objektivitas Dalam Memutus Jabatan Tinggi Pratama, Bupati Sudah Sesuai Aturan

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Koesni Harningsih

Berita Utama

Sekda Ketapang Terima Langsung Audiensi dan Orasi Masyarakat Terkait Permasalahan BBM Besubsidi

Berita Utama

Wujud Kepedulian, Kapolres Sukoharjo Beri Semangat kepada Anggota yang Sakit Menahun

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Optimalisasi Kegiatan Deradikalisasi

Berita Utama

AWPI & Ormas, Bakesbangpol DKI Jakarta Hadiri Kirab Lepas Bendera Merah Putih

Berita Utama

Dinas P3AP2KB Lakukan Monitoring Layanan Keluarga Berencana

Berita Utama

Kecamatan Ciledug Minta Penebangan Tiang dan Pemutusan Jaringan Kabel Udara Sudimara Selatan

Berita Utama

Presiden Instruksikan Jajaran Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat