LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Bandar Lampung / Lampung Selatan / POLDA LAMPUNG / Sorotan

Rabu, 8 Februari 2023 - 13:33 WIB

Viral Di Media Sosial, Mobil Fortuner Terobos Jalur Bus way, ini Penjelasan Polda Lampung

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Polda Lampung — viral di media sosial adanya kendaraan Fortuner warna hitam dengan No. Pol dinas 3110-00 yang menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara motor.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Lampung angkat Bicara, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mendapati informasi yang beredar di masyarakat, Bidpropam Polda Lampung langsung respon, dan menindak lanjuti berita viral tersebut, ujar Pandra di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023).

“Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Subbid paminal Bidpropam Polda Lampung, Pengendara mobil Fortuner tersebut, diketahui bernama Yudha Ari Vianda, mengaku mendapatkan Nomor Plat dinas dari IPTU Abdul Rahman Jabatan Kasat samapta Polres Metro Polda Lampung, yang diketahui sebagai mertua pengendara”, ungkap Pandra.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Ratusan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tausiah

Pandra menjelaskan bahwa IPTU Abdul Rahman memiliki seorang istri an. Sri Eko Wati dan memiliki 1 (satu) orang anak an. Alea Jihana Pinka Putri, dan saat ini sdh menikah, 22 Oktober 2022 silam, dengan Yudha Ari Vianda dan saat ini tinggal di daerah Bintaro Tanggerang.

Kejadian viral video tersebut berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, ketika saudara Yudha Ari Vianda terlibat kecelakaan dengan seorang pengedara sepeda motor di daerah Jakarta Timur, Kejadian tepatnya di jalur Busway Jakarta timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional 3 Pks Sei Rokan Tgp.Sinaga Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Kemudian oleh saudara Yudha pengendara sepeda motor di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan saat itu juga saudara Yudha dan keluarga pengendara sepeda motor, melakukan perdamaian dengan kesepakatan, pengendara motor di obati oleh saudara Yudha dan kendaraan di perbaiki”, imbuh Pandra.

Pandra juga mengatakan, viral video tersebut di sebarkan melalui group Whatsapp Sabhara Backbone, yang telah mengirimkan berita tentang kejadian pelanggaran dan laka lantas yang terjadi di salah satu jalur Bus Way di Jaktim.

Pandra menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh Saudara Yudha Ari Vianda adalah kendaraan milik istrinya yang dibeli oleh IPTU Abdul Rahman, pada saat anaknya masih lajang dan kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan No.pol asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih, tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungi Lapas Kalianda, Kakanwil Kumham Lampung Tinjau Pelayanan Publik

Ketika Ditanyakan masalah legalitas Plat Dinas Polisi, Kabid Humas menjelaskan bahwa pihak keluarga dalam hal ini IPTU Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna kendaraan menjadi hitam serta dipakaikan plat dinas Polri sebagaimana pada saat kendraan terjadi kecelakaan.

Saat ini subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung bersama Satlantas Polres Jakarta Timur, tengah mencari keterangan dari Saudara Yudha Ari Vianda, terkait untuk mengetahui kronologis penggunaan plat Polri, yang digunakan pada mobilnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan mengeluarkan Telegram Rahasia kepada Polres/Ta jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri, di luar Prosedur. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, Bangga Melihat Perubahan Anak Asuhnya Belajar Di Pondok Pesantren Sa’ad Bin Abi Waqos

Berita Utama

Jumat Curhat, Polres Lampung Selatan didukung masyarakat sebagai moral enforcement

Berita Utama

Geram, Akan Laporkan Ke APH, Bawa Nama Redaksi Media BN

Kab.Sabu Raijua

Di Fitnah Pakai Boraks Oleh Pemkab Sabu Raijua, Penjual Bakso Wahyu Dan Eko Tempuh Jalur Hukum

Berita Utama

Diduga Masih Ada Aktivitas Kegiatan Open Bo, Kosan Hijau Segera Disegel Permanen

Nasional

Personil Polsek Warunggunung Patroli Antisipasi Adanya Kenaikan Harga BBM

Berita Utama

Bapak Manajemen PTPN IV Regional III Kebun SEI Rokan Choiri Menghadiri Kegiatan Pekan Imunisasi (pin) Polio Di Balai Karyawan Tahun 2024

Berita Utama

Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga