LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:56 WIB

Penyeleweng PT. NFA Salurkan Solar ke Pengepul

http://Mediakompasnews.com – Kab. Bekasi – Maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi kian marak.

Belum lama ini, warga memergoki beberapa unit kendaraan Trasportir di salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan solar di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kendaraan Trasportir dengan nomor kendaraan B-9754-UTY tersebut milik PT Nirmala Fortuna Abadi (NFA), yang diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Gelar Pertemuan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kalimantan Selatan

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 Agustus 2024, seorang koordinator gudang berinisial S menjelaskan bahwa kendaraan transporter tersebut sedang membuang sisa pengiriman solar ke salah satu pusat industri.

“Itu mobil sedang kencing (membuang) dan bukan mengisi solar, dan tempat kami hanya mengambil sisa solar dari beberapa industri yang tersisa,” kilahnya.

Baca Juga :  Polsek Panggarangan Polres Giat Do'a Bersama Untuk Para Korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang

Terpisah, salah satu warga Desa Wangunharja berinisial P, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil besar keluar masuk lahan tersebut dan salah satunya kendaraan transporter.

“Memang banyak kendaraan besar masuk gudang itu dan tangki biru putih dan lama baru keluar, dan anehnya lagi mereka aktivitas pada saat malam hari,” ungkapnya.

Sekedar informasi, kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Marhamah)

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia dan FIFA Sepakati Transformasi Total Sepak Bola Indonesia

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transparan Penggunaan dana BOS

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Hadiri Peresmian Tempat Wisata Pantai Batu Rusa

Berita Utama

Gandeng PMI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Baksos Donor Darah

Berita Utama

Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi Bagi Atlet ASEAN Paragames 2023

Berita Utama

Panglima TNI : Anggota IKKT PWA Harus Siap Menjaga Netralitas Dalam Pemilu

Berita Utama

Polri Lakukan Penebalan Pengamanan KTT G20 Di Kuta, Seminyak dan Legian

Berita Utama

Masyarakat Minang, KBRC DPD Jaksel Salurkan Bantuan Buat Korban Gempa Cianjur

Berita Utama

Teknik-Vokasi Desak Pimpinan Universitas Halu Oleo Kendari Agar Menuntaskan Kasus Ini