Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira jam 12.30 Wib Kapolsek Kabun Akp Aguswandi, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aliantan sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian atas informasi tersebut lalu Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe lalu pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira 14.00 Wib di Desa Aliantan Kec. Kabun tepatnya di jalan poros perkebunan sawit masyarakat kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku yang telah memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu, dengan disaksikan oleh aparat Desa setempat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ternyata para pelaku ketika hendak ditangkap oleh petugas langsung membuang bungkusan kecil kertas warna merah dan bungkusan tersebut ditemukan disekitar lokasi para pelaku pada saat diamankan, kemudian bungkusan kecil tersebut dibuka dengan disaksikan oleh para pelaku dan aparat desa dan didalam bungkusan tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga nakotika jenis Shabu dan para pelaku mengakui jika 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan kertas merah tersebut adalah barang miliknya yang baru dibeli dari seseorang yang bernama MAJID dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, turut juga diamankan barang bukti lainnya dari para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna orange dengan No.Pol BM 3548 ZAI dan 1 unit Handphone merk IPHONE 11 dengan Sim Card 0822-8813-6376 kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses penyidikan selanjutnya.
Identitas Tersangka,1.Ilham Habibi Als Habibi, Kasikan 05 September 2001, 22 Tahun, Laki-laki, islam,Tidak bekerja Alamat RT008/RW002 Desa Kasikan Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar
2.Ahmad Faizi Als Faizi,Bangkinang, 20 Desember 2004,18 Tahun,Tidak bekerja Desa Kasikan, Kec Tapung Hulu Kab Kampar
Barang Bukti 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening Kertas Rokok 1(satu)unit HP merk Iphone 11 warna Kuning dengan sim card 082288136376
1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda scoopy warna orange dengan Nopol BM 3548 ZAI.
Pasal Yang Disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1 ) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis : Samiono