LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan / Tangerang Selatan

Senin, 22 Mei 2023 - 15:12 WIB

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

Mediakompasnews.com – SULTRA – Pengerjaan konstruksi di kali wanggu, kelurahan lepo-lepo kecamatan baruga kota kendari diduga dikerjakan tidak transparan, Senin (22/05/2023).

Pasalnya pekerjaan di area kali wanggu itu pun disoroti akibat diduga tidak adanya papan proyek di area pekerjaan tersebut.

Ali Sabarno selaku ketua investigasi dan pengkajian kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara angkat bicara.

Dirinya menuturkan hasil investigasinya bersama timnya di area pekerjaan kali wanggu kota kendari.

“Kami sudah turun cek langsung di lokasi, kami tidak menemukan papan proyek yang menjadi salah satu sumber atau pun bentuk transparansi ke masyarakat yang terpajang disana,”Kata Ali Sabarno.

Selain itu Ali Sabarno bersama timnya pun menjelaskan bahwa debu yang dihasilkan proyek tersebut diduga dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Yang kami temukan di lapangan selain dari papan proyek, juga persoalan debu dan beberapa gumpalan tanah timbunan di jalan sehingga dapat membahayakan pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, kemudian dum truck pengangkut timbunan pun terlihat tidak ditutupi dengan terpal,”Jelas Ali Sabarno.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Perda Pendidikan Pancasila Upaya Pencegahan Perundungan

Menurutnya pekerjaan di seputaran sungai khususnya di kali wanggu harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tentu jika melihat pekerjaan di kali wanggu kami menilai harus taat pada peraturan perundang-undangan seperti Amdal yang kemudian diatur di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tegas menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang terkait lingkungan wajib mendapatkan izin lingkungan berupa Amdal,”Tutur Ali Sabarno.

Menurutnya selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diketahui diperkuat dengan peraturan menteri.

“Selain undang-undang nomor 32 ini ada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal UKL/UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan, ini tentu lebih mempertegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan khususnya wilayah sungai disinyalir wajib menggunakan amdal serta penerapan peraturan perundang-undangan,”Ujar Ali Sabarno.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Ali Sabarno beserta timnya meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi wilayah IV untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu.

“Kami meminta kepada BWS wilayah IV dan DLH provinsi sulawesi tenggara untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu, jika tidak kami patut menduga kuat bahwa proyek ini adalah proyek “siluman” atau “ilegal”,”Tegas Ali Sabarno.

Saat dikonfirmasi via telfon whatsapp (Rahmat Humas BWS wilayah IV mengatakan bahwa mengenai amdal yang harus jawab itu kontraktornya.

“Nanti yang jawab itu kan pihak kontraktornya, tapi setahu saya begini, terkait pekerjaan penimbunan itu tidak perlu pakai izin amdal, kecuali mungkin dia pekerjaan tanggul pengaman pantai, tapi itu ada lokasi-lokasi tertentu seperti taman wisata seperti di wakatobi,”Kata Rahmat.

Baca Juga :  Problem Solving, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Mediasi Masalah Perselisihan Paham Warga

Rahmat juga membantah dugaan tidak adanya papan proyek, bahwa papan proyek itu ada.

“Kalau tekait masalah papan proyek ada papan proyeknya, dipasang didalam, kalau mengenai pekerjaan kali wanggu itu kan ada beberapa spot, itukan tidak satu spot,”Tambah Rahmat.

Ditanya mengenai perusahaan yang mengerjakan proyek kali wanggu ini Rahmat menjawab perusahaan dari makassar.

“Perusahaan dari makassar saya lupa juga namanya, jadi pekerjaan itu memang pekerjaan lanjutan dari pada pekerjaan yang berapa tahun lalu, ini baru dianggarkan lagi oleh pemerintah untuk mengamankan masyarakat yang terdampak terkait masalah banjir kali wanggu,”Tutup Rahmat.(Nur/PG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Berita Utama

BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram

Batu Bara

Kapolsek Medang Deras Gelar Upacara Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka HUT RI ke 78

Berita Utama

Rutan Tangerang Berikan Bantuan Hukum Gratis, Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi

Berita Utama

Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

Berita Utama

Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Lepas Kirab Merah Putih

Berita Utama

Dandim 1016 Gunung mas Hadiri Pemecah Rekor Muri Pemasangan 5020 Spanduk Anti Narkoba