DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 7 September 2022 - 14:54 WIB

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Pangan, Presiden Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Baca Juga :  Plh. Danramil 1013-12/Tanah Siang Selatan Hadiri Kegiatan Syafari Syawal Pemerintah Kab. Murung Raya 1444 H/2023 M

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  Tinjau Pabrik Pusri Palembang, Puan Ingatkan Pesan Bung Karno Soal Kedaulatan Pangan

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

TNI AL Buka Kesempatam Bagi Putra Putri Terbaik Kepri Untuk Dididik Menjadi Prajurit Matra Laut

TNI/POLRI

Sigap Dengar Keluhan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bangun rumah Warga Perbatasan Papua

Berita Utama

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Mediasi Masalah Perkelahia

Berita Utama

PTPN IV PalmCo Regional III Distrik Barat Memberi Bantuan 175 Paket Sembako

TNI/POLRI

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

TNI/POLRI

Koramil 421-03/Penenghan Selalu Bersama Rakyat

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Lebak dan Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Repacking Dari Beras Bulog ke kemasan Merk lain

Berita Utama

Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin ke Wilayah Korem 064/MY Aman dan Lancar, Brigjen TNI Tatang Subarna Ucapkan Terima Kasih