LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 7 September 2022 - 14:54 WIB

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Baca Juga :  Manajemen PTPN IV Palmco Regional 3 Choiri Kebun Sei Rokan Berbagi 50 Paket Sembako Zakat Profesi Di Desa Pagaran Tapah 

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Baca Juga :  Kapolri: Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Semangat Jaga Persatuan - Kesatuan

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Hyundai Motors Indonesia Dukung Acara Perang Bintang All Star Challenge, Indonesia Modification and Lifestyle Expo 2023

TNI/POLRI

Kecelakaan Libatkan Kendaraan Sepeda Motor Dan Truck di Jalur Puncak

Berita Utama

Team Gabungan Polsek Martapura Dan Polres OKU Timur Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pembunuhan Dzakir

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Kembali Pimpin KONI Periode 2023-2027

Berita Utama

Turunkan Angka Stunting,Bupati Sukiman Terima DAK dari BKKBN Perwakilan Riau Senilai 5,9 Miliar

Berita Utama

Area Sport Center Stadion Pasir Ona Ramai Pengunjung Dalam Rangka HUT Kabupaten Lebak Ke 194

Berita Utama

Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Babakan Melaksanakan Patroli Dialogis dengan Warga

Berita Utama

Proyek Rehab Jalan Poros Desa Sarageni Di Duga Di Kerjakan Asal Jadi