LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 7 September 2022 - 14:54 WIB

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Baca Juga :  HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Bersih-Bersih Masjid dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Baca Juga :  Semarakkan Ulang Tahun Cantika, komunitas Silaturahmi MTS Dan Cinta Famili Ucapkan Selamat Milad

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  Disalurkan, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Masuki Abad Kedua, Presiden Jokowi Yakin NU Tumbuh Makin Kokoh

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang

Berita Utama

Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Jepang

Berita Utama

Keren! dr Tara Polwan Polres Lamsel FYP di Tik Tok Gegara Ramah Sama Ibu Pemudik di Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Fokus Lansia dan Penyakit Tertentu, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Visitasi Kesehatan

Berita Utama

Ikuti Giat Binrohtal, Begini Pesan Kapolres Rohul

Berita Utama

Jadi Pembicara Youth City Changers, Ridwan Kamil: Sediakan Ruang Publik untuk Pemuda Berkreasi

Berita Utama

POKDARWIS Situ Gede, Gelar Cara Senam Dan Goes Sepeda Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78