DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kecamatan Ciledug Minta Penebangan Tiang dan Pemutusan Jaringan Kabel Udara Sudimara Selatan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Ciledug menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan tiang internet kabel udara (KU) yang diduga ilegal di wilayah Sudimara Selatan.

Melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Kecamatan Ciledug menyurati Satpol PP dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang. Surat bernomor 300/245/VI/2025 tersebut dikirim pada Jumat (04/07/2025).

Infrastruktur jaringan utilitas yang diduga milik provider My Republik tersebut dipasang di Kampung Pulo RT 02 RW 04, serta di beberapa RW lain tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Puncak Hari Kemenkumham RI, Petugas dan WBP Ikuti Upacara Peringatan

Pemasangan kabel udara di RW 02, 04, dan 07 dilakukan tanpa pengawasan dan terindikasi ada klaim izin dari RT, RW, atau pihak kelurahan, yang nyatanya tidak sesuai prosedur.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran dan menghentikan kegiatan pemasangan tersebut.

“Mereka tetap memaksakan menarik kabel dan mengaktifkan server secara sembunyi-sembunyi. Ini jelas melanggar Perwal dan Perda Kota Tangerang,” ujar Ayi.

Ia meminta dinas terkait segera memutus jaringan kabel udara dan menebang tiang yang terpasang karena merusak estetika kota dan menggunakan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) milik pemerintah.

Baca Juga :  Tim Dipimpin Kapolres Rohul, Di Hari Ke 3, Jasad Tenggelam Di Sungai Batang Lubuh Ditemukan

Sebelumnya, Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, juga menyatakan pihaknya telah mengirim tim untuk mengecek lokasi dan menghentikan pengerjaan.

“Kita minta mereka datang ke kantor Kecamatan pada Senin membawa kelengkapan perizinan,” kata Agung, Sabtu (28/06/2025).

Senada dengan hal itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak pemerintah untuk tegas.

Baca Juga :  KPU Luncurkan Maskot Pilkada 2024

“Tiang kabel udara dilarang karena merusak estetika kota. Harus dihentikan, kabelnya diputus, tiangnya disegel dan dipotong karena tidak berizin dan menggunakan lahan pemerintah kota,” tegasnya.

Ia menyoroti lemahnya pemahaman di tingkat RT, RW, dan kelurahan yang kerap abai terhadap aturan. Agus meminta Pemkot bertindak tegas terhadap pelanggaran pembangunan infrastruktur utilitas tanpa izin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas KU maupun instansi pemerintah terkait. (Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden: Azwar Anas Miliki Rekam Jejak Jelas dan Banyak Inovasi

Batu Bara

Ketua KGBN Batu Bara Rayakan HUT RI ke78 Diyayasan Sungai Jordan Simalungun

Banten

Sinergitas TNI dan Polri di Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista

Kalimantan Selatan

Kapolda Irjen Pol Winarto, S. H., M. H, Kalimantan Selatan Kunker Ke Sa-Ijaan Kotabaru

Berita Utama

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Utama

Polda Metro Jaya Launching Nomor Hotline Pengaduan Penanganan Perkara

Pemerintah Daerah

Momen HARGANAS dan HAN 2023, Bupati Cirebon: Pengingat Pentingnya Peran Keluarga

Berita Utama

Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak