LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kecamatan Ciledug Minta Penebangan Tiang dan Pemutusan Jaringan Kabel Udara Sudimara Selatan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Ciledug menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan tiang internet kabel udara (KU) yang diduga ilegal di wilayah Sudimara Selatan.

Melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Kecamatan Ciledug menyurati Satpol PP dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang. Surat bernomor 300/245/VI/2025 tersebut dikirim pada Jumat (04/07/2025).

Infrastruktur jaringan utilitas yang diduga milik provider My Republik tersebut dipasang di Kampung Pulo RT 02 RW 04, serta di beberapa RW lain tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Lantik 300 Bintara Lulusan SPN Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Lindungi Masyarakat Sepenuh Jiwa Raga

Pemasangan kabel udara di RW 02, 04, dan 07 dilakukan tanpa pengawasan dan terindikasi ada klaim izin dari RT, RW, atau pihak kelurahan, yang nyatanya tidak sesuai prosedur.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran dan menghentikan kegiatan pemasangan tersebut.

“Mereka tetap memaksakan menarik kabel dan mengaktifkan server secara sembunyi-sembunyi. Ini jelas melanggar Perwal dan Perda Kota Tangerang,” ujar Ayi.

Ia meminta dinas terkait segera memutus jaringan kabel udara dan menebang tiang yang terpasang karena merusak estetika kota dan menggunakan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) milik pemerintah.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Menerima Audiensi Dari Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Lampung

Sebelumnya, Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, juga menyatakan pihaknya telah mengirim tim untuk mengecek lokasi dan menghentikan pengerjaan.

“Kita minta mereka datang ke kantor Kecamatan pada Senin membawa kelengkapan perizinan,” kata Agung, Sabtu (28/06/2025).

Senada dengan hal itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak pemerintah untuk tegas.

Baca Juga :  Polri Jangkau Tempat Terisolir Untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

“Tiang kabel udara dilarang karena merusak estetika kota. Harus dihentikan, kabelnya diputus, tiangnya disegel dan dipotong karena tidak berizin dan menggunakan lahan pemerintah kota,” tegasnya.

Ia menyoroti lemahnya pemahaman di tingkat RT, RW, dan kelurahan yang kerap abai terhadap aturan. Agus meminta Pemkot bertindak tegas terhadap pelanggaran pembangunan infrastruktur utilitas tanpa izin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas KU maupun instansi pemerintah terkait. (Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Pemerintah Daerah

Kadis PUPR Kota Cirebon Diduga Berakting Didepan Media

Berita Utama

Srikandi PP DPC Kota Cilegon Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Berita Utama

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Gerak Cepat Tindak lanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani

Bantul

Wakil Bupati Bantul Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas FPRB Kapanewon Sewon

Daerah

Potensi Miliaran Rupiah Hilang, Bukit Kandis Dibiarkan Mati Suri

Pemerintah Daerah

Maraknya Peredaran Obat Daftar Golongan G Yang Berada Di Wilayah Kabupaten Lebak

Berita Utama

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak