Mediakompasnwes.Com – Sabu Raijua NTT – Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang mulai dari Pengadilan Negeri ( PN) Kelas 1 A kota Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang (PT) dan hingga sampai Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa lahan di pulau Raijua.
Djibrael Langu Wila sebagai pihak tergugat dan turut tergugat Jhopinus Rubu kembali bernafas legah setelah di nyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung ( MA) dalam sengketa lahan 200 Ha yang terletak di kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 16 Desember 2024.
Demikian di katakan Kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat Yupiter Djami Ga, S.H kepada media ini saat berkunjung ke pulau Raijua pada hari Selasa ( 15/4/2025).
Yupiter menyampaikan sehubungan dengan adanya Pernyataan yang beredar selama ini dari Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu/Kerogo Naradi yang selama ini mengatakan bahwa memiliki asset berupa bidang tanah seluas 200 Ha warisan dari Leluhur mereka Djaka Way yg terletak di kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, dimana pernyataan tersebut adalah pernyataan yang keliru atau salah dan menyesatkan. Jangankan memiliki asset bidang tanah seluas 200 Ha yang katanya warisan dari leluhur mereka Djaka Way, putusan Majelis Hakim mulai dari Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang sampai Mahkama Agung RI menyatakan bawa Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu sebagai Penggugat maupun sebagai Pemohon Banding dan Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahliwaris dari Djaka Way kata Yupiter Djami Ga,S.H melalui mediakompasnwes.com
Lanjut Yupiter, oleh karena itu selaku Kuasa Hukum dari Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu /Suku Rohaba yang juga di sebut Suku Rohaba Kerogo Kebunu memberitahukan dan menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 173/Pdt.G/2022/PN Kpg, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 154/ PDT/2023/PT KPG dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6484 K/Pdt/ 2024 menyatakan bahwa bidang tanah 200 Ha yang selama ini di katakan atau di maksud oleh suku Kerogo Naradi adalah sebuah kebohongan dan sebuah pernyataan yang sangat menyesatkan.
” Dirinya juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan hasil putusan dan juga salinan putusan ke pemerintah setempat dan juga kepada pihak kepolisian melalui Kapospol Raijua baik putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak timbulnya persoalan di kemudian hari dari pernyataan yang salah di karenakan terjadinya kekeliruan dan agar tidak timbul informasi – informasi yang sangat menyesatkan dan tidak berkeadilan sesuai dengan Hakekat Hukum, sebagaimana dapat berdampak pada timbulnya banyak persoalan hukum” jelas Yupiter Djami Ga
Yupiter menambahkan bahwa,dari hasil Putusan yang di mana Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu sebagai Kerogo Naradi juga sebagai ( Penggugat/ Pemohon Banding dan Kasasi ) melawan Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu sebagai Suku Rohaba / Kerogo Kebunu ( Tergugat/ Termohon Banding dan Kasasi maupun Turut Tergugat/ Turut Termohon Banding dan Kasasi ) sebagaimana dalam putusan tersebut di atas,di mana secara singkat dirinya menyampaikan bahwa seluruh cerita/dalil- dalil ,bukti – bukti surat,saksi – saksi yang di hadirkan dalam persidangan oleh Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu selalu Kerogo Naradi ( Para Penggugat/ Pemohon) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A ,yang menyatakan bahwa Kerogo Naradi memiliki asset bidang tanah seluas 200 Ha di tolak seluruhnya oleh Majelis Hakim mulai dari Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang sampai Mahkama Agung RI.
Yupiter juga mengatakan bahwa,selain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A juga memutuskan menghukum para Penggugat ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu(Kerogo Naradi) untuk membayar biaya perkara di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A sejumlah Rp.33.090.000,00 ( Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) , sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kupang juga memberi Putusan Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A dan menghukum para Pemohon banding ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu) untuk membayar sejumlah Rp.150.000,00 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan juga di tingkat Kasasi Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI memutuskan Menolak Permohonan Kasasi para Pemohonan Kasasi ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu) dan menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian yang di katakan Yupiter melalui media ini.
Sementara plt.Camat Raijua Djibrael Radja Kudji S.Pd selaku pemerintah setempat saat di wawancara oleh media ini melalui telepon WhatsApp mengatakan bahwa pihak pemerintah dalam hal ini Kecamatan Raijua sudah menerima surat pemberitahuan hasil Putusan dan salinan Putusan,baik dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI melalui Kuasa Hukum para Tergugat dan turut Tergugat Yupiter Djami Ga saat berkunjung ke Kecamatan Raijua.
Djibrael mengatakan bahwa selama ini kedua belah pihak memang terjadi saling mengklaim,dan bahkan sementara proses hukum berjalan ada salah satu pihak yang mau membangun dan ada pihak yang datang untuk mencegah proses pembangunan tersebut,sehingga ada pihak dalam hal ini pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak menerima dengan adanya pembangunan di atas tanah tersebut,lalu mereka datang melaporkan ke kami selaku pemerintah kecamatan Raijua.
“Jadi waktu itu kami selaku pemerintah bahkan dengan pihak kepolisian juga mengambil suatu sikap yang sama untuk memberikan pandangan serta mengarahkan kepada kedua belah pijhak agar sementara waktu jangan dulu ada proses pembangunan di atas tanah tersebut alangkah baiknya di berhentikan dulu untuk sementara,sambil kita menghargai proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil putusan dari proses hukum yang sedang berjalan.Jadi itu yang sempat kami selaku pemerintah lakukan pada saat itu, kerena kami juga tidak menginginkan kedua belah pihak adanya terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, apalagi kedua belah pihak ini masih ada ikatan keluarga” jelas Djibrael
Lanjut Djibrael, Setelah adanya Putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI ,kita belum tau seperti apa langkah selanjutnya dari kedua belah pihak,apakah dari pihak yang kalah masih menempuh jalur hukum dalam hal ini ( PK) karena masih ada ruang untuk kejalur hukum yaitu ( PK),dan begitu juga dari pihak yang menang tindaklanjutnya seperti apa kedepannya.
Djibrael berharap Kepada kedua belah pihak, setelah proses hukum semua selesai kita harus kembali bersatu dan bersama – sama untuk membangun Kecamatan Raijua yang lebih maju dan lebih baik kedepannya, apalagi ada program strategis pemerintah yaitu program PTSL,kita semua harus mendukung program ini,karena program PTSL ini salah satu landasan dasar untuk kita mau membangun di kacamata Raijua dan Kelurahan Ledeunu ini salah satu sentral pintu masuknya pembangunan di kecamatan Raijua,” ungkap Plt.Camat Raijua
Kapolsek Sabu Barat AKP David Seprianus Lasa saat di minta tanggapannya oleh media ini mengatakan bahwa selama ini sering terjadi selisih paham antara kedua belah pihak,bahkan ada persoalan – persoalan yang laporannya sampai ke pihak kepolisian,salah satu laporan yang kita terima bahwa ada pihak yang sementara proses membangun,lalu ada pihak yang datang mencegah dan tidak menerima adanya pembangunan di lokasi tersebut, karena menurut mereka lokasi tersebut adalah lokasi yang bermasalah yang saat ini sedang dalam proses penanganan hukum,tentu dari hasil laporan – laporan yang pihak kepolisian terima melalui Pospol Raijua kita langsung mengambil tindakan untuk memberitahukan serta memberikan arahan dan pandangan kepada kedua belah pihak, agar sementara waktu tidak boleh ada kegiatan apapun di atas tanah yang masih bermasalah.
“Jadi kami dari pihak kepolisian memberikan arahan dan pandangan kepada kedua belah pihak,agar tidak ada proses kegiatan apapun diatas tanah yang bermasalah.Kita harus menghargai dan menghormati hukum yang sedang berjalan.”kata Kapolsek Sabu Barat
Kapolsek David berharap, setelah proses hukum sudah selesai, kedua belah pihak harus menerima apapun putusan hukumnya.Bagi yang menang silahkan berpikir untuk langkah selanjutnya,dan bagi yang kalah harus menghargai pihak yang menang.
” Jadi kita semua harus taat hukum, siapapun pemenangnya,maka yang kalah harus menghormati dan menghargainya,serta menerima dengan hasil Putusan hukum tersebut ” jelas Kapolsek
Terpisah, Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu selaku Pihak penggugat/ Pemohon Banding dan Pemohon Kasasi saat meminta tanggapannya mengatakan bahwa, pihaknya memang belum menerima hasil putusan tersebut,tetapi kuasa hukum kami sudah memberitahukan melalui telepon bahwa gugatan kami di tolak.
Lay Wadu juga menjelaskan bahwa saat ini kita masih berembuk dan berdiskusi dengan keluarga besar sarta meminta pandangan hukum dari Kuasa hukum kami untuk memikirkan langkah selanjutnya.
Menurutnya,karena sesuai dengan pemahaman hukum kami bahwa ada tiga bidang yang terjadi persoalan,dan dalam putusan tersebut ternyata ada 200 Ha.Tentu ini yang akan menjadi kami diskusikan bersama keluarga besar dan juga kepada pihak hukum kami untuk memikirkan langkah selanjutnya.Karena masih ada waktu bagi pihak penggugat 180 hari setelah keluarnya putusan MA untuk pihak penggugat menempuh jalur hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK)
“Jadi saat ini kita sedang berembuk dan berdiskusi dengan keluarga besar dan juga kita meminta pandangan hukum dari Kuasa hukum kami,” kata Lay Wadu.
Saat di tanya oleh media ini,dimana salah satu pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI bahwa Pihak Penggugat tidak dapat membuktikan mereka adalah ahli waris dari Jaka Wai . Menanggapi hal tersebut Lay Wadu mengatakan bahwa kita ini sebenarnya adalah Suku Rohaba,hanya saja sudah di bagi dalam dua Kerogo yaitu Kerogo Naradi dan Kerogo Kebunu.
” Jadi kami ini sebenarnya sama – sama Suku Rohaba,hanya saja sudah di bagi dalam dua Kerogo yaitu Kerogo Naradi dan Kerogo Kebunu, tentu hal ini semua akan kami diskusikan kembali dengan pihak hukum kami untuk memikirkan langkah selanjutnya,” ungkap Lay Wadu
Sementara Pihak Tergugat Dan Turut Tergugat melalui Jhopinus Rubu mengatakan bahwa merasa legah dengan mendengar dan menerima hasil Putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang di mana dalam Putusan tersebut menolak Permohonan Kasasi dari para penggugat.
“Tentu kami keluarga besar suku Rohaba Kerogo Kebunu merasa legah setelah mengalami proses persidangan yang cukup panjang sejak dari tahun 2016 yang di mana terjadi dua kali Putusan NO dan hingga di tahun 2025 ini juga sudah sampai di Mahkamah Agung RI,dan dari ketiga putusan yang di gugat oleh para penggugat mulai dari Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI semua gugatan para penggugat di tolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim.Sedangkan kami dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat bisa meyakinkan dalam persidangan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa Kami lah Ahli waris yang sebenarnya dari Jaka Wai dan memiliki hak atas tanah – tanah tersebut,karena kami bisa menghadirkan bukti – bukti itu untuk meyakinkan yang Mulia Majelis Hakim,”ungkap Jhopinus dengan hati yang penuh gembira
Keluarga besar suku Rohaba Kerogo Kebunu melalui Jhopinus Rubu mengucapkan terimakasih kepada yang mulia Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.Keluarga juga berterimakasih kepada Yupiter Djami Ga,S.H selaku Kuasa Hukum kami sebagai pihak tergugat dan turut Tergugat,karena perjuangan beliaulah kami bisa mendapatkan keadilan sehingga kami bisa mengambil kembali hak yang menjadi milik kami anak Suku Rohaba Kerogo Kebunu” tutup Jhopinus Rubu selaku Kepala Suku Rohaba.
(Florianus Fendi)