http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Baru di angkat menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Dharma Siswa (Dhasis) Karawaci Tangerang mengeluarkan siswa dari sekolahan dan tersandung kasus bullying.
Dunia pendidikan Sangat berarti sekali untuk generasi penerus bangsa mengenyam pendidikan yang layak untuk bekal di masa depannya.
Bulan Agustus lalu kami awak media mendapat laporan dari orang tua murid Juliansyah Putra Oktavia kelas 12 TKJ siswa SMK Dharma Siswa di keluarkan dari sekolah, dengan alibi bahwasannya siswa tersebut sering terlambat, dan pernah cekcok kecil saat bermain bola dengan sesama siswa, juga merokok bersama siswa lainnya. Yang berketepatan siswa yang tidak di sebutkan namanya membawa rokok tersebut dan mengajak Juliansyah merokok, maka pihak sekolah tidak mentolerir dan mengeluarkan Juliansyah Putra Oktavia dari SMK Darma Siswa.
“Mirisnya tidak ada kebijakan secara hati nurani terhadap Juliansyah siswa yang kurang mampu, disaat orang tuanya memohon anaknya agar tetap bisa bersekolah, mengingat tidak lama lagi ujian kelulusan karena Juliansyah sudah kelas 12,” jelas orang tua murid Juliansyah Putra.
Dimana saat ini terjadi lagi kasus pembulian di SMK Dharma Siswa, mirisnya kali ke 3 pembulian ini terus terjadi menimpa Norma Revalina Gunawan kelas 10 yang di aniaya Kaka kelasnya dan pihak sekolah hanya memberikan Surat Peringatan (SP) 1. Kuasa hukum dan awak media mengkonfirmasi ke sekolah dan bertemu dengan 2 orang Wakasek Dharma Siswa dari kesiswaan dan Humas dan saat diminta untuk menghadirkan para pelakunya pihak sekolah menolak.
“Tunggu kepala sekolah saja, kalau kepala sekolahnya hadir,” kata Wakasek tersebut yang mewakili ibu Herlina sebagai kepala sekolah SMK Darma Siswa Karawaci Tangerang.
Merasa tidak puas dengan pihak sekolah yang terkesan menutupi aib siswanya maka kuasa hukum dari Norma Revalina Gunawan mengambil langkah ke polres Tangerang kota dengan membuat visum dan melaporkan terjadinya pembullyan terhadap clientnya dengan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal
76C UU 35/2014 Junto pasal 80, yang terjadi di jalan Teuku Umar no 72. (Sekolah menengah kejuruan Darma Siswa) RT. 01/01 Nusa Jaya Karawaci Kota Tangerang pada Jum’at 13 September 2024 jam 15.00 WIB.
Di lihat dari kronologi kebijakan sekolah terhadap Juliansyah Putra Oktavia siswa yang di keluarkan dengan perbandingan kasus pembulian yang hanya di berikan SP 1 dari pihak sekolah SMK Dharma Siswa tentunya tidak ada keadilan yang di bilang adil.
Siswa yang tidak tersangkut Hukum di keluarkan dan siswa yang melakukan pembulian dengan penganiayaan hanya di berikan SP 1.
Dan pastinya kami awak media juga masyarakat akan bertanya tanya…
Ada apa dengan kebijakan kepala sekolah yang baru di angkat ini terhadap peserta didiknya???
Dan mengapa banyak sekali kasus yang terjadi di SMK Darma Siswa
Tentunya publik punya penilaian masing-masing terhadap SMK Darma Siswa yang di pimpin Herlina sebagai Kepala Sekolah yang baru di angkat beberapa bulan ini.
Saat awak media konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Dr H.Tabrani M.Pd, dengan tegas melarang sekolah yang akan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan yang mengarah kepada bullying atau perundungan terhadap siswa.
Kata Tabrani, MPLS diisi dengan kegiatan positif dan dilengkapi dengan pemberian materi antikorupsi oleh para penyuluh yakni guru, dosen, dan lainnya untuk menanamkan budaya antikorupsi kepada siswa.
“Pelaksanaan MPLS mengacu kepada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru,” kata Tabrani.
Pada pelaksanaan MPLS, lanjut Tabrani, sekolah mengembangkan materi penguatan pendidikan lingkungan hidup, pendidikan karakter, pendidikan anti korupsi, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“MPLS juga bertujuan untuk pengenalan program satuan pendidikan yang bersih, hijau, sehat, budaya lokal termasuk stunting gender, gerakan sekolah sehat, dan gerakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” jelas Tabrani.
Seperti diketahui, hari pertama tahun ajaran baru dimulai pada Senin 15 Juli 2024, dan diisi dengan kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
“MPLS dilaksanakan berdasarkan Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru,” urainya.
Pada kegiatan MPLS yang akan akan berlangsung selama tiga hari, yakni 15 sampai 17 Juli 2024 Dindikbud Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh di Banten.
Berikut kutipan SE Dindikbud Banten, “Sekolah dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik selama MPLS,” tutupnya. (Mar/Red KJK)