DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:42 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Ratusan Pil Ekstasi

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil Ecstasy, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

Baca Juga :  Laporan ungkap Unit Reskrim Polsek Pancoran Berhasil Ungkap kasus  Pencurian kendaraan bermotor( R2) 

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat

Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Beber

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Source : Humas Polres Metro Jakarta Barat

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Kotabaru Laksanakan Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024

Berita Utama

Gus Halim: Peran BUMN dan Swasta Penting untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

Berita Utama

Masyarkat Desa Sukaharja Minta Aparat Hukum Polres Lebak Tindak Tegas Oknum Kades dan Pemilik BRILINK BRI Setempat

TNI/POLRI

Pangdam I BB Mayjend TNI Daniel Chardin, S.E., M.Si Tinjau Lokasi Jembatan Ambruk

Berita Utama

Motivasi Pengembangan Usaha Warga, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Gelar Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las

Berita Utama

Satu Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur

Berita Utama

Soal Menteri Berkampanye, Presiden: Saya Minta Fokus Bekerja

Berita Utama

SSDM Polri Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Lahan Pusat Pembinaan SDM UNGGUL Polri