LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 1 September 2022 - 14:08 WIB

Polres Tegal Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Penembakan

Mediakompasnews.Com – Tegal – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Tegal berhasil meringkus pelaku kasus penembakan seorang warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang diduga adalah adik kandung sendiri. Pelaku dibekuk saat berada di Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis 1 September 2022.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolres Tegal menyebut bahwa pelaku yakni Dirto sang adik kandung yang menembak kakaknya sendiri yakni Casbari. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari orang tuanya yakni Tarwad.

Baca Juga :  Pada Giat Jum'at Curhat, Kapolsek Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Sontang Menjadi Contoh Dalam Menjaga Keamanan

“Motifnya yakni akibat dari kekesalan dari Tarwad, karena semasa hidupnya banyak menyusahkan dirinya dan keluarga,” jelas Kapolres Tegal.

Sehingga, lanjut ia, dibuatlah rencana pembunuhan ini bersama dengan Dirto anak kedua dari Tarwad yang bersepakat untuk menghabisi nyawa Casbari dengan cara ditembak.

“Kemudian, Tarwad memberikan uang kepada Dirto sebesar Rp6 juta untuk merencanakan pembunuhan tersebut. Sehingga Dirto membeli senapan angin senilai Rp2,5 juta yang direncanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 11 malam.,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan) gabungan dengan Koramil

Sebelumya, Seorang warga yang bernama C (40) asal Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, diduga ditembak oleh adiknya sendiri di rumahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 23.00 wib, korban meminta tolong kepada tetangga atas penembakan yang terjadi pada dirinya dirumahnya Dukuh Bayalangu, Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupten Tegal.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

Korban lalu dibawa ke klinik Pagiyanten, lantaran klinik tersebut tidak sanggup menangani korban yang terluka serius dikepala, korban langsung di bawa ke rumah sakit RSI PKU Muhammadiyah Tegal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 335 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Masropi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Arist Merdeka Sirait : Hadiah Untuk Anak-Anak Indonesia, Kemenkominfo Menegaskan Bahaya BPA Bukan Hoax

Berita Utama

Troy Evelon Pomalingo Apresiasi Pengamanan KTT G20 oleh TNI dan Polri

TNI/POLRI

Razia Balap Liar, Polres Sumenep Berhasil Kandangkan Puluhan Sepeda Motor

Berita Utama

Keluarga Besar Kodam 0403 dan Cluster VPP2 serta Royal Gelar Family Gathering HUT RI ke-79

TNI/POLRI

Masyarakat Sehat, Ini Yang Dilakukan Prajurit Badak Hitam 511 Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama, Dirbinmas Polda Banten Hadiri Resepsi Puncak

Berita Utama

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Koramil 414-04/Membalong Melayat Kerumah Duka Warga Binaannya

TNI/POLRI

Cegah Kriminalitas Di Siang Hari, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli