Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas

by Redaksimkn
Desember 1, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Unit Kriminal Polsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan T (40) Warga Bumidaya Kec. Palas Lampung Selatan. Rabu, 30/11/2022, sekira pukul 17.30 Wib.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita dibawah umur MP (15) yang menginap dirumahnya di Desa Bumidaya Kec. Palas” Ujar Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Baca Juga :  Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon

Related posts

Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Juli 12, 2025
Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025

Perbuatan bejat pelaku bermula saat korban dan rekan prianya menginap di rumah pelaku T (40) Desa Bumidaya Kec. Palas, saat tengah malam pelaku yang baru pulang ronda malam menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang, karena takut lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang dimana korban tidur dan merayu korban mengajak melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

“pelaku kami amankan di Mapolsek Palas Polres Lampung Selatan Polda Lampung, untuk dilakukan penyidikan, mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 UU No.17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak” tutup AKP Andi Yunara.

“kami dari kepolisian menghimbau kepada orang tua untuk dapat lebih memperhatikan pergaulan putra – putrinya, apalagi bila terjadi perubahan emosi, prilaku dan kebiasaan yang janggal, agar lebih mengamati mencari tahu penyebab sehingga bisa terhindar sejak dini dari prilaku menyimpang yang merugikan” Himbau Kapolsek Palas.
(Hms/Nasuki)

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM
Previous Post

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Next Post

Protes Rakyat Kalibaru Wetan, Dua Kata Lawan Ketidak Adilan

Next Post
Protes Rakyat Kalibaru Wetan, Dua Kata Lawan Ketidak Adilan

Protes Rakyat Kalibaru Wetan, Dua Kata Lawan Ketidak Adilan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In