Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

by Redaksimkn
Oktober 18, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS

MediaKompasNews.Com,- Jakarta – Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan yang dimiliki oleh Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Pangkalan Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal.Babel) akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan hakim PTTUN Jakarta itu tertanggal 10 Oktober 2022 lalu dengan amar putusan yakni menerima perhomonan banding dari Pembanding dan membatalkan atas perijinan IUP penjualan komoditas batuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diberikan Primkopal Lanal Babel pada tanggal 10 Desember 2021.

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Selain itu dalam pokok perkara sebagaimana tertuang dalam putusan PTTUN Jakarta tersebut diantaranya yakni mewajibkan terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021.

Baca Juga :  Para Pelajar Aksi Tawuran di Amankan Polres Metro Kota Tangerang

Begitu pula dalam putusan tersebut disebutkan yakni menunda pelaksanaan obyek sengketa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

“Agar kepada pihak manapun baik orang, badan usaha, badan hukum maupun lembaga pemerintahan, agar menghormati dan mematuhi amar Putusan Pengadilan,” kata majelis hakim PTTUN Jakarta.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Semakin Merajalela, Tiga Warga Desa Berhasil Diamankan Polisi

Dijelaskan lagi terkait amat putusan PTTUN Jakarta iru bahwa dengan dibatalkan IUP Penjualan Primkopal Lanal Bangka, dan adanya penundaan pelaksanaan objek sengketa KTUN maka sejak putusan Putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan setiap aktivitas Pengerukan dan/atau Penjualan Pasir di Muara Air Kantung Sungai Jelitik / PPN Sungailiat yang dilakukan adalah kegiatan Ilegal dan dapat dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa ini sebelumnya disampaikan ke PTTUN Jakarta melalui kuasa perusahaan yakni DR Adiystia Sunggara SH MH.

Baca Juga :  Apresiasi Perubahan Di Tubuh Polri, Kini Alvin Lim Soroti Kejaksaan Sarang Mafia Hukum.

Menanggapi putusan majelis hakim tinggi PTTUN Jakarta, Adystia membenarkan jika PTTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan atas IUP yang dikeluarkan Mentri Investasi BKPM di wilayah Alur Muara Sungai Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ditegaskanya jika IUP tersebut dibatalkan oleh PTTUN Jakarta, dan diikuti dengan penundaan objek sengketa, atas IUP tersebut tidak dapat digunakan hingga adanya keputusan hukum tetap.

“Jelas sejak putusan itu diucapkan maka kegiatan berdasarkan IUP merupakan kegiatan melawan hukum dapat dipandang kegiatan ilegal karenannya agar pihak-pihak baik Inkopal, Primkopal atau siapapun menghormati dan menindahkan putusan hakim tersebut,” tegas Adistya. (Sumber : KBO Babel)

Previous Post

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Next Post

The Exotica Of Way Kanan 2022, Kembangkan Wisata Lampung Yang Tersembunyi

Next Post
The Exotica Of Way Kanan 2022, Kembangkan Wisata Lampung Yang Tersembunyi

The Exotica Of Way Kanan 2022, Kembangkan Wisata Lampung Yang Tersembunyi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In