LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 26 Juni 2023 - 06:06 WIB

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3kg menjadi surga para mafia gas. Gudang yang bertempat di Gg. Kenanga RW 001 Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

Dari pantauan dilokasi, terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat jenis pick-up pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos dan siap di edarkan, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Saat dikonfirmasi, salah satu supir pick up yang ditutupi terpal biru mengungkapkan barang yang dibawanya merupakan milik ‘ARF’ dan ‘E’.

Baca Juga :  Bertambah, Ini Empat Obat yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

“Ini punya ARF dan E, bang. Tempatnya lurus ada perempatan dan disebelah kiri ada warung itu para pengurus dan korlapnya duduk,” Ungkapnya.

Lalu ditempat yang sama team investigasi media kami mengkonfirmasi pengawas dan korlapnya berinisial M, Hsd, I dan diduga pemilik berinisial ARF dan E.

“Iya bang, kami baru buka 2-4 hari ini bang. Inikan pindahan dari Metro yang kemarin sempat ditutup. Doain aja bang kita lancar dan bisa menjamu rekan-rekan dilapangan,” ungkap salah satu pengawas, Senin (26/06/2023).

Baca Juga :  Koramil 421-03/PNH, Secara Sembolis Menyerahkan Seragam Jurnalis

Bahkan yang lebih hebatnya lagi oknum tersebut mengaku dari salah satu media besar yang ada di Jakarta, sebagai pengurus mafia gas oplosan tersebut. Kita lihat saja bang kedepannya, berjalan dengan stabil atau tidak, karena sewa tempatnya aja mahal dan pemasukannya masih kecil, lagi ditambahnya.

Dilain sisi oknum wartawan tersebut menambahkan, intinya kita minta doanya aja bang, agar kita menjadi besar seperti tempatnya AGS yang ada di Kabupaten, Bogor.

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Sinergi Kinerja 2026

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pengoplosan itu juga mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penulis: Mar/Budi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

AHY Meminta Kader Demokrat Jangan Sampai Hianati Kepercayaan Rakyat Indonesia

Berita Utama

Patwal Polantas Kawal Pergerakan Arus Balik

Berita Utama

Tinjau Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Wapres Tuliskan Pesan Khusus Untuk Prajurit TNI AU

Berita Utama

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 414-04/Membalong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Berita Utama

Ketua FWJ Indonesia Tangerang Kota Beserta Pengurus Silaturahmi ke Kasatres Narkoba Kompol Zazali SH.MH

Berita Dunia

Tim Tekab 308 Polsek Sragi Ringkus Lima Pelaku Maling Udang Di Tambak

Berita Utama

Luncurkan Kabayan Milenial The Series, Ridwan Kamil: Kebanggaan Jawa Barat

Berita Utama

Turunkan Angka Stunting,Bupati Sukiman Terima DAK dari BKKBN Perwakilan Riau Senilai 5,9 Miliar