Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Sorotan

PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN

by Redaksimkn
Agustus 17, 2022
in Sorotan
0
PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Serang – Pemberangusan Serikat merupakan suatu penekanan terhadap gerakan kaum buruh oleh perusahaan diantaranya dengan melakukan PHK atau intimidatif terhadap pengurus / aspek Serikat.

Praktik ini dianggap buruk karena dinilai akan melemahkan gerakan kaum pekerja dalam upaya memperjuangkan hak normatifnya.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Dugaan Union Busting di PT Lung Cheong Brother Industrial ini dimulai sejak tahun 2020 yaitu dengan melakukan PHK terhadap Ketua Serikat di PT tersebut.

Baca Juga :  Ketum Bamuskot Tangerang, Gelegarkan Dukungan Sachrudin Jadi Walikota

Kemudian saat ini, merupakan kesekian kalinya bersamaan dengan PHK massal yang di lakukan secara bertahap oleh PT Lung Cheong Brother Industrial kepada lebih dari 500 buruhnya beserta beberapa dengan pengurus Serikat yang mengalami PHK.

Ini menjadi persoalan serius dan sangat memprihatinkan dalam dunia perburuhan di Kabupaten Serang Banten. Selain Buruh tidak mendapatkan kompensasi pasca PHK, ini cenderung menjurus kepada Union Busting.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional SPN di PT Lung Cheong Brother Industrial, bahwa kondisi di tahun sekarang sangat memprihatinkan. Dengan PHK ini yang dilakukan oleh perusahaan serta ditambah tanpa adanya kompensasi yang diberikan.

Baca Juga :  Kinerja KPU Lebak Di Soal Oleh Beberapa Kalangan Aktivis

“Jika memang perusahaan tidak memberikan hak normatif kepada kawan kami yang terkena PHK kita akan menggelar aksi dan akan menggaungkan ketidakadilan ini lebih masif lagi”, ujarnya, Selasa (16/8/2022)

Aturan kompensasi ini tertulis dalam Pasal 61A UU ketenagakerjaan, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dan PP No 35 Tahun 2021 adalah aturan turunannya.

Hal senada turut disampaikan oleh salah satu pengurus Serikat yang terkena PHK. Dalam wawancaranya mengatakan, bahwa semestinya Dinas terkait tegas untuk memberikan sangsi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan normatif yang sudah berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

“Semua seakan tutup mata dengan nasib kami meskipun perusahaan LC sudah seringkali menyalahi aturan”, pungkasnya.

“Negara kita itu negara hukum mestinya ada sangsi untuk perusahaan yang membandel seperti itu, kami sebagai buruh hanya ingin hak kami diberikan”, ungkapnya.

Kendati Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konversi ILO nomor 87/1984 tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh kemudian di aplikasikan dalam Undang-Undang (UU) nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(M.Irwansyah)

Previous Post

Sambut HUT RI ke-77 Pemdes Gedungan Menggelar Berbagai Macam Kegiatan

Next Post

Warga RW 03 Pasir Leutik Padasuka Cimenyan Bandung Antusias Merayakan HUT Ri ke-77

Next Post
Warga RW 03 Pasir Leutik Padasuka Cimenyan Bandung Antusias Merayakan HUT Ri ke-77

Warga RW 03 Pasir Leutik Padasuka Cimenyan Bandung Antusias Merayakan HUT Ri ke-77

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In