LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Sorotan

Rabu, 17 Agustus 2022 - 05:31 WIB

PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN

Mediakompasnews.Com – Serang – Pemberangusan Serikat merupakan suatu penekanan terhadap gerakan kaum buruh oleh perusahaan diantaranya dengan melakukan PHK atau intimidatif terhadap pengurus / aspek Serikat.

Praktik ini dianggap buruk karena dinilai akan melemahkan gerakan kaum pekerja dalam upaya memperjuangkan hak normatifnya.

Dugaan Union Busting di PT Lung Cheong Brother Industrial ini dimulai sejak tahun 2020 yaitu dengan melakukan PHK terhadap Ketua Serikat di PT tersebut.

Kemudian saat ini, merupakan kesekian kalinya bersamaan dengan PHK massal yang di lakukan secara bertahap oleh PT Lung Cheong Brother Industrial kepada lebih dari 500 buruhnya beserta beberapa dengan pengurus Serikat yang mengalami PHK.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

Ini menjadi persoalan serius dan sangat memprihatinkan dalam dunia perburuhan di Kabupaten Serang Banten. Selain Buruh tidak mendapatkan kompensasi pasca PHK, ini cenderung menjurus kepada Union Busting.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional SPN di PT Lung Cheong Brother Industrial, bahwa kondisi di tahun sekarang sangat memprihatinkan. Dengan PHK ini yang dilakukan oleh perusahaan serta ditambah tanpa adanya kompensasi yang diberikan.

Baca Juga :  HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Donor Darah Bersama PMI Rohul

“Jika memang perusahaan tidak memberikan hak normatif kepada kawan kami yang terkena PHK kita akan menggelar aksi dan akan menggaungkan ketidakadilan ini lebih masif lagi”, ujarnya, Selasa (16/8/2022)

Aturan kompensasi ini tertulis dalam Pasal 61A UU ketenagakerjaan, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dan PP No 35 Tahun 2021 adalah aturan turunannya.

Hal senada turut disampaikan oleh salah satu pengurus Serikat yang terkena PHK. Dalam wawancaranya mengatakan, bahwa semestinya Dinas terkait tegas untuk memberikan sangsi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan normatif yang sudah berlaku.

Baca Juga :  Pipa Air Bersih Milik TB Kota Tangerang Bocor, Diduga Akibat Galian PLN: Pertanyaan Izin Daerahnya

“Semua seakan tutup mata dengan nasib kami meskipun perusahaan LC sudah seringkali menyalahi aturan”, pungkasnya.

“Negara kita itu negara hukum mestinya ada sangsi untuk perusahaan yang membandel seperti itu, kami sebagai buruh hanya ingin hak kami diberikan”, ungkapnya.

Kendati Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konversi ILO nomor 87/1984 tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh kemudian di aplikasikan dalam Undang-Undang (UU) nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Ma’mun dan Anim Meminta Ketua KKPMP Kawal Pihaknya Untuk Meminta Hak nya Kepada Atim Afandi

Daerah

Ini Kata H.Gotas Terkait Bupati Cirebon Mengaku tidak Tahu Asal – Usul Tanah dan Bangunan Kantor DPC PDIP

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Adakan Aksi Demo di Depan Kantor Dinas PUPR

Berita Utama

Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Jurusita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

Berita Utama

Program TNI TMMD Ke 114 Tahun 2022 Resmi Dibuka Bupati Bangka Selatan

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Berita Utama

Diduga Kebocoran Pipa Perumdam TB, Dijalan KS Tubun Karawaci Akibat Kurangnya Pengawasan

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu