LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sorotan

Rabu, 17 Agustus 2022 - 05:31 WIB

PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN

Mediakompasnews.Com – Serang – Pemberangusan Serikat merupakan suatu penekanan terhadap gerakan kaum buruh oleh perusahaan diantaranya dengan melakukan PHK atau intimidatif terhadap pengurus / aspek Serikat.

Praktik ini dianggap buruk karena dinilai akan melemahkan gerakan kaum pekerja dalam upaya memperjuangkan hak normatifnya.

Dugaan Union Busting di PT Lung Cheong Brother Industrial ini dimulai sejak tahun 2020 yaitu dengan melakukan PHK terhadap Ketua Serikat di PT tersebut.

Kemudian saat ini, merupakan kesekian kalinya bersamaan dengan PHK massal yang di lakukan secara bertahap oleh PT Lung Cheong Brother Industrial kepada lebih dari 500 buruhnya beserta beberapa dengan pengurus Serikat yang mengalami PHK.

Baca Juga :  Calon Ketua P3SRS Apartemen Kemang View Kota Bekasi Diduga Fitnah Pengelola Parkir

Ini menjadi persoalan serius dan sangat memprihatinkan dalam dunia perburuhan di Kabupaten Serang Banten. Selain Buruh tidak mendapatkan kompensasi pasca PHK, ini cenderung menjurus kepada Union Busting.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional SPN di PT Lung Cheong Brother Industrial, bahwa kondisi di tahun sekarang sangat memprihatinkan. Dengan PHK ini yang dilakukan oleh perusahaan serta ditambah tanpa adanya kompensasi yang diberikan.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tindak Tegas Aksi Genk Motor Atau Tawuran

“Jika memang perusahaan tidak memberikan hak normatif kepada kawan kami yang terkena PHK kita akan menggelar aksi dan akan menggaungkan ketidakadilan ini lebih masif lagi”, ujarnya, Selasa (16/8/2022)

Aturan kompensasi ini tertulis dalam Pasal 61A UU ketenagakerjaan, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dan PP No 35 Tahun 2021 adalah aturan turunannya.

Hal senada turut disampaikan oleh salah satu pengurus Serikat yang terkena PHK. Dalam wawancaranya mengatakan, bahwa semestinya Dinas terkait tegas untuk memberikan sangsi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan normatif yang sudah berlaku.

Baca Juga :  Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

“Semua seakan tutup mata dengan nasib kami meskipun perusahaan LC sudah seringkali menyalahi aturan”, pungkasnya.

“Negara kita itu negara hukum mestinya ada sangsi untuk perusahaan yang membandel seperti itu, kami sebagai buruh hanya ingin hak kami diberikan”, ungkapnya.

Kendati Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konversi ILO nomor 87/1984 tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh kemudian di aplikasikan dalam Undang-Undang (UU) nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DR Andi Sidomulyo Telah Sah Ditetapkan Sebagai PLT Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2022 – 2026

Berita Utama

LCKI: Ayo Bangkit, Kembalikan Citra Baik Polri, Tindak Kartika Oman Penggguna Plat Dinas Polri

Berita Utama

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Berita Utama

Mahasiswa Kukerta UNRI 2024 Melakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM Bersama Ibu PKK Di Desa Kabun

Berita Utama

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Permohonan Bupati Mimika

JAKARTA

WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih

Berita Utama

Pisah Sambut Kapolres Rohul, Kalapas Pasir Pangarayan Beri Kenang-Kenangan Hasil Karya WBP Kepada AKBP Budi Setiyono

Berita Utama

DEKOPINDA Kota Bekasi Menggelar Sosialisasi di gedung Belavista