DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 29 Mei 2023 - 15:16 WIB

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Arogansi tanpa kesalahan yang jelas hanya meminta uang makan PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya memutus kontrak kerja, Jumadi salah satu pemborong tenaga hanya karena meminta uang makan karyawannya, Senin(29/05/23).

Proyek Rumah yang berada di Cluster Nusantara yang di borong tenaga pak Jumadi dari PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya menjadi pemborong tenaga yang sudah di sepakati berakhir putus kontrak sepihak oleh PT Fortuna Sembada Griya Berdaya.

Saat di konfirmasi ke pihak kantor yang berada di lokasi proyek tersebut bapak aji dan bapak Pur selaku kepala pengawas mandor PT mendapat jawaban dari pihak kantor via chat yang menyatakan bahwa mandor Jumadi di putus kontrak tanpa sebab tidak sesuai dengan SPK.

Baca Juga :  Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Serta Memperbanyak Sholawat Untuk Mendapatkan Safa'at Nabi Muhammad SAW

“Kantor sudah memutuskan dan tidak lanjut mas,” ujar Aji (Opnam)

Ini bukan pertama kalinya pemutusan kontrak secara arogan dan tidak manusiawi, mandor tenaga pak Jumadi mengatakan sebelum nya sudah 2 mandor di putus kontrak tanpa sebab dan ini ketiga kalinya.

“Saya ketiga kalinya pak’ sebelumnya sudah ada 2 mandor mengalami hal serupa seperti saya, kasihan karyawan saya yang sudah kerja 3 Minggu. Mana rencana ada yang mau datang lagi sore ini karyawan saya, ko saya di giniin, seenak nya aja melakukan kami seperti ini mentang mentang kami rakyat kecil,” keluh dan kesal Jumadi.

Baca Juga :  Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Bapak Hendra Selaku Inspektur Upacara, Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun

Ketika di konfirmasi berapa lama sudah bekerja di sini beliau menegaskan sudah 3 Minggu opnam sekali jadi masih 2x lagi belum opname.

Di SPK kontrak kerja Rp.218.000.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) di rencanakan selesai dari mulai Jumadi memegang kontrak bulan Mei tanggal 2 dan di rencanakan selesai kontrak 6 bulan.

“Saya akan tuntut PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya seenaknya aja memperlakukan kami semaunya” jelas-jelas ini melanggar pasal 1313 KUHP perdata dan pemutusnya kontrak kerja sepihak tanpa kesalahan merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

Penulis : Marhamah

Sumber : FWJ Indonesia Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hebat” Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Terduga Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya

Berita Utama

Presiden Jokowi Luncurkan KKP Domestik dan QRIS Antarnegara

Berita Utama

Unsur Kapal Perang Koarmada III, Laksanakan Pencarian Korban Tenggelamnya KMP Cahaya Arafat di Perairan Halmahera Selatan

Berita Utama

Desa Sayana Gelar Launching Kedai Kopi Buhun Ki Prabu Ciparahu

Bandar Lampung

Humas Polda Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Mahasiswa

Banten

Ini Sosok Pengacara Muda Asal Mataram Yang Jadi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Militer

Berita Utama

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

Berita Utama

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang