LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 29 Mei 2023 - 15:16 WIB

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Arogansi tanpa kesalahan yang jelas hanya meminta uang makan PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya memutus kontrak kerja, Jumadi salah satu pemborong tenaga hanya karena meminta uang makan karyawannya, Senin(29/05/23).

Proyek Rumah yang berada di Cluster Nusantara yang di borong tenaga pak Jumadi dari PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya menjadi pemborong tenaga yang sudah di sepakati berakhir putus kontrak sepihak oleh PT Fortuna Sembada Griya Berdaya.

Saat di konfirmasi ke pihak kantor yang berada di lokasi proyek tersebut bapak aji dan bapak Pur selaku kepala pengawas mandor PT mendapat jawaban dari pihak kantor via chat yang menyatakan bahwa mandor Jumadi di putus kontrak tanpa sebab tidak sesuai dengan SPK.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bermalam di KIPP Ibu Kota Nusantara

“Kantor sudah memutuskan dan tidak lanjut mas,” ujar Aji (Opnam)

Ini bukan pertama kalinya pemutusan kontrak secara arogan dan tidak manusiawi, mandor tenaga pak Jumadi mengatakan sebelum nya sudah 2 mandor di putus kontrak tanpa sebab dan ini ketiga kalinya.

“Saya ketiga kalinya pak’ sebelumnya sudah ada 2 mandor mengalami hal serupa seperti saya, kasihan karyawan saya yang sudah kerja 3 Minggu. Mana rencana ada yang mau datang lagi sore ini karyawan saya, ko saya di giniin, seenak nya aja melakukan kami seperti ini mentang mentang kami rakyat kecil,” keluh dan kesal Jumadi.

Baca Juga :  Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Ketika di konfirmasi berapa lama sudah bekerja di sini beliau menegaskan sudah 3 Minggu opnam sekali jadi masih 2x lagi belum opname.

Di SPK kontrak kerja Rp.218.000.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) di rencanakan selesai dari mulai Jumadi memegang kontrak bulan Mei tanggal 2 dan di rencanakan selesai kontrak 6 bulan.

“Saya akan tuntut PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya seenaknya aja memperlakukan kami semaunya” jelas-jelas ini melanggar pasal 1313 KUHP perdata dan pemutusnya kontrak kerja sepihak tanpa kesalahan merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Terima Kunjungan kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Penulis : Marhamah

Sumber : FWJ Indonesia Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jumat Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan 50 Paket Nasi Box untuk Masyarakat Sekitar

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kota Baubau

Berita Utama

Kantor Imigrasi Tangerang Wujudkan Kepedulian Melalui Bakti Sosial

Berita Utama

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Berita Utama

Rutan Tangerang Koordinasikan Perekaman NIK untuk 148 Warga Binaan Bersama Dukcapil

Berita Utama

Kasat Reskrim Polres Rohul Menangkan 2 Gugatan Praperadilan Imam Wijaya

Berita Utama

Band Rock Indonesia: Lawang Pitu, Rilis Video Klip “DAGELAN” Berharap Dukungan dari Rafi Ahmad

Berita Utama

Ratusan Massa AMAK, Gelar Aksi Datangi KPK Dan ATR/BPN Usut Tuntas Mafia Tanah Di kabupaten Tangerang