LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 20 September 2022 - 04:46 WIB

Polresta Cirebon Amankan Ibu yang Aniaya Anak Angkat dari Usia 2 Tahun

Mediakompasnews.Com – Cirebon – AM (43) kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Selasa (20/9/2022). Ibu-ibu asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena, berkali-kali menganiaya anak angkatnya yang berinisial R (6).

“Kita mengamankan AM (43), pelaku aniaya anak angkatnya. Korban masi dibawa umur,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., M.H.

Katanya, kebiasaan buruk pelaku menganiaya anak angkatnya dilakukan semenjak korban masi berusia 2 tahun. Artinya, penganiayaan dilakukan sudah empat tahun lamanya. Awalnya, pelaku sering mendapat intimidasi dari suami pertama. Pelaku kemudian meluapkan emosinya pada anak angkatnya.

Baca Juga :  Pemotongan BLT DD, Kades Jabaan Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim

Dari mulai pemukulan di kepala, di muka, di tangan. Bahkan, pelaku juga sampai menyundutkan bara api dari dupa ke telapak tangan korban hingga menyebabkan luka bakar. Pelaku juga pernah mendorong keras tubuh korban hingga wajahnya terbentur ke meja.

“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengaku ada tekanan atas permasalahan di keluarganya. Sering mendapat perlakuan yang kurang enak dari suaminya, sehingga dari kejadian tersebut diluapkan ke anak angkatnya,” katanya.

Rumah tangga dengan suaminya pun kandas. Pelaku dan suaminya kemudian cerai dua tahun lalu. Sekarang, pelaku punya suami baru. “Suami yang sekarang sering menegur pelaku. Kasian katanya,” tutur Kasat kepada awak media.

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang melaksanakan Bhakti Sosial ( Baksos )

Namun, kebiasaan buruknya aniaya anak angkat tidak hilang. Atas perbuatannya itu, pelaku kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Dia kini dilakukan proses lebih lanjut dan dilakukan tes sikologis terhadap pelaku dan korbannya.

“Kita akan melakukan assesmen secara psikologis kepada pelaku maupun korban untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah nanti setelah menjalani proses hukum ini, anak akan diserahkan kepada orang tuanya atau ada tindakan lain,” katanya.

Terkait ibu kandung korban, Kasat mengaku belum mengetahui identitasnya. Korban yang lahiran prematur hanya dititipkan saja kepada pelaku lantaran karena masalah ekonomi.

Sementara untuk kondisi korban. Kasat menjelaskan, saat ini tangan kanan korban mengalami bekas patah tulangnya bengkok dan ada luka-luka lain di sekujur tubuhnya, luka kecil. “Untuk anak, sementara ini masih di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Hari Kesehatan Nasional ke 58 Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Membuka Acara Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengatakan korban saat dievakuasikan oleh KPAID dari rumah pelaku dalam kondisi demam. Diduga karena luka di bagian kepala yang dalam proses penyembuhan. Tidak hanya itu, di bagian tubuh lain juga terdapat bekas luka.

“Di dekat telapak tangan ada luka seperti bekas disundut rokok. Di tangan juga ada bekas luka. Kata ibu angkatnya, anak ini nakal. Sehingga, membuat dia emosi,” tuturnya.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

BELITUNG

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

Berita Utama

Polres Lampung Selatan Turunkan 162 Personil Giat Masyarakat di Dua Lokasi

Berita Utama

Gempar Desak Kepala Dinkes Dan Copot Dari Jabatannya

Berita Utama

Ketua KJK Berharap, Wartawan Yang Tergabung di KJK Harus Mengikuti KLW – UKW

Berita Utama

Warga Menemukan Mayat Perempuan Yang Bernama Pujiati Sudah Menjadi Tengkorak

Berita Utama

GWI DKI Jakarta Audiensi Dengan Kesbangpol Jakarta Utara, Ini Tujuannya

Berita Utama

Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

Berita Utama

Orientasi Bersama Biroops, Wakapolda Kalteng: Banggalah Menjadi Anggota Biroops