DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:22 WIB

Polsek Kesambi Tangkap Dua Pria Bawa Sajam Saat akan melakukan Aksi Tawuran Konten

Mediakompasnews. Com – Kota Cirebon – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.

Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 16 Juli 2023.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengungkapkan keduanya merupakan warga Kota Cirebon

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

“Kedua pelaku ini berinisial “F” (20) dan “TR” (17),” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana S.H.,M.H dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi, Selasa, (15/08/2023)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik

“Clurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka “F” bersama barang bukti :
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna emas bergagang kayu warna Coklat dengan Panjang sekitar 90 cm
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna abu abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm,telah diamankan di Mapolsek Kesambi.

Baca Juga :  Olah Raga Bersama Forkompinda Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76

“Sedangkan pelaku “TR” tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan.”

Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa,Menguasai,Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak di ancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun penjara. Pungkas Kapolres Cirebon Kota (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seberangi Sungai hingga Akses Jalan yang Berlumpur, Polsek Rambah Hilir Polres Rohul Sambangi Rumah Warga Sukseskan Pemilu 2024

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Terima Kunjungan Kerja Tim Asnis Pusterad

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi : Pembinaan Tidak Boleh Lemah, Pembinaan Harus Keras Apapun Alasannya

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Membagikan Sembako Untuk Para Sopir Truk Dan Mobil Angkutan Penumpang

Berita Utama

Kapolres Rohul Lepas Keberangkatan Empat Anggota Pramuka Mengikuti Pertikaranas Di Bumi Perkemahan Gandus

TNI/POLRI

Dalam Waktu 24 Jam, Tim Gabungan Polres Lebak dan Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Temu Mayat di Cijaku

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kapolsek Jajaran

TNI/POLRI

Kepala Subgar Bogor Distribusikan Alkom Handy Talky (HT) Guna Mendukung Tugas Lapangan