DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:22 WIB

Polsek Kesambi Tangkap Dua Pria Bawa Sajam Saat akan melakukan Aksi Tawuran Konten

Mediakompasnews. Com – Kota Cirebon – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.

Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 16 Juli 2023.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengungkapkan keduanya merupakan warga Kota Cirebon

Baca Juga :  102 Patok Telah Terpatroli Dengan Aman Oleh Pasukan Badak Hitam 511 Brawijaya

“Kedua pelaku ini berinisial “F” (20) dan “TR” (17),” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana S.H.,M.H dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi, Selasa, (15/08/2023)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten.

Baca Juga :  645 Personel Polisi Kawal Pilkades di 4 Desa Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

“Clurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka “F” bersama barang bukti :
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna emas bergagang kayu warna Coklat dengan Panjang sekitar 90 cm
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna abu abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm,telah diamankan di Mapolsek Kesambi.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Amankan Muswil ke-21 PWM Jawa Barat di Stadion Ranggajati

“Sedangkan pelaku “TR” tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan.”

Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa,Menguasai,Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak di ancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun penjara. Pungkas Kapolres Cirebon Kota (Red)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Si Jago Merah Kembali Melalap Puluhan Kapal Nelayan, Di Pelabuhan Kota Tegal

Berita Utama

TNI AL Dan US Navy Chaplain Bahas Kerjasama Pembinaan Mental Prajurit

Berita Utama

Irjen Moh Iqbal Resmikan Revitalisasi ‘Arena Bhara Daksa’ Polda Riau, Wakaf dan Hibah Keluarga Mantan Kapolda

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Jamdan Perdana, Prajurit Korem 064/MY Harus Dekat Dengan Masyarakat

Berita Utama

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

TNI/POLRI

Akibat Angin Kencang Kapal KMP Adinda Windu Karsa Kandas DI Perairan Dermaga Enam Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Maknai Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Penanaman Pohon

TNI/POLRI

Korem 064/MY dan Polda Banten Nobar Wayang Orang Pandawa Boyong