LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 14 Juli 2022 - 09:12 WIB

Dinilai Lamban, Wartawati Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukum Kembali Sambangi Polsek Cakung

Mediakompasnews.com – Jakarta – Selama hampir tiga bulan Laporan Perkaranya tak kunjung mendapat kepastian, Kartini seorang wartawati korban penganiayaan kembali mendatangi Kantor Polsek Cakung, Jakarta Timur,pada Kamis 14 Juli 2022.

Kedatangan Korban bersama suaminya, H Hendro Malvinas yang juga Ketua Warung Nasional 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta dan kuasa hukum korban, Riky Kelly, S.H guna menanyakan perkembangan kasus yang mereka nilai lamban.

“Sengaja kita datang hari ini ke Polsek Cakung khususnya ke Tim Penyidik untuk mempertanyakan itu, segitu lamanya kah proses ini,”ucap kuasa hukum korban, Riky Kelly.

Riky meminta penyidik untuk segera memproses laporan dari kliennya dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan. “Harapan saya semoga ke depannya terhadap tim penyidik bisa lebih cepat memproses permasalahan atau perkara ini. Kita tahu memang butuh proses tetapi tiga bulan adalah waktu yang begitu lama,” Pungkasnya

Baca Juga :  Wowww ….. Sangat Fantastis Anggaran Pengorekan Parit Di Lingkungan Simpang Empat

Untuk saat ini, kata Riky kasusnya masih ditangani Penyidik dari Polsek Cakung belum dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.

Menurutnya, berdasar informasi yang diterimanya dari Pihak penyidik, pekan depan perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan gelar perkara.

Tim kuasa hukum juga meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku penganiayaan yang masih bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

Kuasa Hukum pihak korban, Riky Kelly. Foto: HT.
Sementara itu, Kartini mendesak pihak kepolisian untuk bisa berlaku adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Berharap kepada Institusi Polri dan Instansi Kedokteran saya minta keadilan berdasar perikemanusian dan perikeadilan sesuai dengan undang-undang (hukum, red) yang ada di Indonesia,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Saat kejadian, korban tengah hamil empat bulan dan mengalami keguguran akibat penganiayaan.

“Saya kehilangan belahan jiwa, kehilangan anak dan tugas saya sebagai seorang ibu adalah menjaga merawat memelihara anak meskipun itu masih dalam kandungan,”Tegasnya

Baca Juga :  Warga Kampung Daleum Desa Kadu Agung Timur Kec Cibadak Kab Lebak, Diduga Keracunan Makanan

Dia juga mempertanyakan lambatnya penanganan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpanya.

“Tolong sekali lagi saya minta dengan sangat berikan keadilan untuk saya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,”tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, saat awak media mencoba meminta klarifikas, pihak penyidik Polsek Cakung belum bersedia memberikan pernyataan resmi.

Kasus ini terdapat dalam Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 berisi laporan dugaan penganiayaan terhadapa korban bernama Kartini oleh dia pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban,” Pungkasnya

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemotor Tewas Tabrak Truk, Satlantas Polres Cilegon Evakuasi Korban

Berita Utama

Polda Sumut Akan Pindahkan 212 PMI Ilegal Ke Asrama Haji Medan

Berita Utama

Polsek Medan Barat dan Satres Narkotika Polrestabes Medan Lakukan Penggrebekan Dua Kampung Narkoba

Kota Tangerang

Debit Cisadane Menurun, PERUMDAM TKR Siaga Jaga Layanan Air

Berita Utama

Diduga Limbah PKS PT Era Sawita Kembali Cemari Sungai Muara Kuku Kepenuhan.

Berita Utama

Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan

Berita Utama

Masa Orientasi Selesai, 95 Bintara Otsus Pulang ke Papua

Berita Utama

Coolling Sistem Polsek Tambusai Bersama Lintas Sektoral, Penyelenggara, Panwaslu Dan Masyarakat Terkait Kesiapan Pemilu 2024