LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:24 WIB

Personil Polsek Tambusai Meringkus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tersangka AR (29) dan SU (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (28/12/2022).

Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini, Pria tersebut diringkus di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket besar diduga Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, Satu Unit Hand Phone merek Realmi dengan Nomor Telkomsel 0813336339xx, Satu Unit Hand Phone merk Redmi 9 warna Ungu dengan Nomor Telkomsel 0812703616xx,” katanya.

Baca Juga :  Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Jadi Tenaga Pendidik Di Tanah Papua

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang -Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan Senin (26/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Hadiri Rapat Musdes Dalam Rangka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES)

Setelah, memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.

Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back – Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan Dua Laki-laki yang mengaku bernama AR dan SU di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam Kelapa Sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang Pelaku diamankan Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Polsek Pancoran Jakarta Selatan Berhasil Mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Hasil Pencurian

Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumut serta ganja tersebut diperoleh dari AD warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.

Kemudian, Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil test urine Tersangka Sementara Negatif, berat Barang Bukti sekitar 1.000 Gram,” tutup Kapolsek mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Adanya Kabar Ijasah Palsu Milik Salah Satu Bakal Calon (Balon) Di Desa Pondokpanjang

TNI/POLRI

Sat Binmas Polres Cirebon Kota Melaksanakan Binluh Dan Sosialisasi Ops Bina Waspada Lodaya 2023 Kepada Tokoh Agama

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Weru

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran 2023

Berita Utama

Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Kenakalan Remaja, Dandim 0728/Wonogiri Terima Audiensi IPNU

Berita Utama

Di Peringatan HKN ke-58, RSUD Batu Bara Resmi Menjadi BLUD

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Sukseskan Penerimaan Sakramen Krisma Umat Katolik Di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J