LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:24 WIB

Personil Polsek Tambusai Meringkus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tersangka AR (29) dan SU (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (28/12/2022).

Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini, Pria tersebut diringkus di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket besar diduga Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, Satu Unit Hand Phone merek Realmi dengan Nomor Telkomsel 0813336339xx, Satu Unit Hand Phone merk Redmi 9 warna Ungu dengan Nomor Telkomsel 0812703616xx,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur AAL Hadiri Pengukuhan Ibu Kehormatan Taruna

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang -Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan Senin (26/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Kodam 1/BB ke - 72 Danrem 033/WP Pimpin Ziarah di TMP Pusara Bhakti

Setelah, memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.

Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back – Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan Dua Laki-laki yang mengaku bernama AR dan SU di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam Kelapa Sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang Pelaku diamankan Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Ketum IMI Bamsoet: Ground Breaking Pembangunan Bintan International Green Circuit Akan Dilakukan Presiden Joko Widodo

Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumut serta ganja tersebut diperoleh dari AD warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.

Kemudian, Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil test urine Tersangka Sementara Negatif, berat Barang Bukti sekitar 1.000 Gram,” tutup Kapolsek mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasat Lantas Polres Sumenep Mengajak Sopir, Ojek dan Tukang Becak Ngopi Bareng

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

TNI/POLRI

Prajurit Subgartap Bogor ikuti Vicon pengarahan Kaskogartap II/Bandung kepada seluruh jajaranya

Berita Utama

Menhub Budi Karya Tinjau Pelabuhan PT ASDP Cabang Bakauheni Pada H-I Libur Nataru 2022-2023

Berita Utama

Kunjungi Markas Samodok, Kasad Cek Kesiapan Operasi Yonif RK 744/SYB

Berita Utama

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat Gelar Sosperda Nomor I Tahun 2019

Berita Utama

Bertolak ke Semarang, Presiden dan Ibu Iriana akan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Besok

TNI/POLRI

Wujudkan rasa aman ,tertib dan lancar di jalan pada saat ngabuburit, Polsek Babakan Polresta Cirebon