DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:24 WIB

Personil Polsek Tambusai Meringkus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tersangka AR (29) dan SU (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (28/12/2022).

Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini, Pria tersebut diringkus di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket besar diduga Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, Satu Unit Hand Phone merek Realmi dengan Nomor Telkomsel 0813336339xx, Satu Unit Hand Phone merk Redmi 9 warna Ungu dengan Nomor Telkomsel 0812703616xx,” katanya.

Baca Juga :  Melalui TMMD, Kodim 1707/Merauke Wujudkan Mimpi Warga

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang -Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan Senin (26/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lebak Dukung Penuh TNI Manunggal Membangun Desa Ke -114

Setelah, memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.

Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back – Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan Dua Laki-laki yang mengaku bernama AR dan SU di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam Kelapa Sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang Pelaku diamankan Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Berlangsung di Ruang Aula Lapas, Kegiatan Tersebut Diikuti Perwakilan Warga Binaan

Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumut serta ganja tersebut diperoleh dari AD warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.

Kemudian, Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil test urine Tersangka Sementara Negatif, berat Barang Bukti sekitar 1.000 Gram,” tutup Kapolsek mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Di Rokan Hulu Harga Sawit Mangkin Menurun Terus

Berita Utama

Cooling System, Personil Polsek Ujung Batu Dengan Masyarakat, Dalam Mewujudkan Pilkada Tahun 2024, Damai Dan Sejuk

Berita Utama

Terima Kunjungan Kongres AS, Presiden Jokowi Bahas Kemitraan Setara dan Kerja Sama Ekonomi

Berita Utama

Ketua Dewan Pers Tutup Usia, DPC Assosiasi Wartawan profesional Indonesia (AWPI) Jakarta timur Sampaikan Dukacita

TNI/POLRI

Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 511/DY Bantu Membangun Rumah Warga di Papua

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara

Berita Utama

Guru Berperan Penggerak Membentuk Peserta Didik Kabupaten Batu Bara Menjadi Karakter Unggulan

Berita Utama

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Palestina di Istana Bogor