DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:18 WIB

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Respon cepat.laporan, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  berhasil menangkap seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ini berinisial BS (28) warga Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tersangka mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM, Warna Merah, Tahun 2014 milik korbannya saat ditinggalkan korban, terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa. Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rupanya, tersangka BS ini merupakan target operasi kepolisian dalam kasus curanmor, lantaran terdapat sembilan laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di pinggiran jalan di TKP.

Baca Juga :  Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Kapolsek Pakuhaji, AKP  Kuswadi  didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan,  tersangka diringkus berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) yang dipasang korban pada kendaraan miliknya.

“Berdasarkan laporan  korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan  beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka,” kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga :  Kalapas Labuhan Ruku Beserta Jajaran Menyambut Kunjungan Tim Penilai Pelayanan Publik

Alhasil, dari lokasi persembunyian tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti motor Honda Beat bernomer polisi B 6748 GOM milik korban yang dilaporkan korban telah dicuri. Selain motor itu terdapat empat motor merek lainnya. Yakni Merk Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hitam.

“Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami diamankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek , seraya meminta warga mengantisipasi maraknya aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Parkir kendaraan ditempat yang ramai dan diharapkan dilengkapi dengan kamera CCTV.

Baca Juga :  Hadir Di Tengah Masyarakat, Personel Satgas Yonif 511/DY Bantu Warga Pangkur Sagu

“Pelaku curanmor ini bisa beraksi kapan saja dan dimana saja ketika ada kesempatan. Makanya perlu kita cegah, salah satunya dengan penggunaan kunci ganda maupun sinyal GPS pada kendaraan,” ujarnya.

Penulis: Marhamah

Sumber: Bidang Humas Polres Metro/KJK Tangerang Raya Tangerang

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Lebak Polda Banten Pimpin Olah Raga Latihan Menembak

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Desa Megu Gede Polsek Weru Polresta Cirebon Hadiri Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Berita Utama

Kapolda Jatim Resmi Lantik AKBP Edo Satya Kentriko Sebagai Kapolres Sumenep

Berita Utama

Sebelas Tahun Lamanya, PLN Serpong Abaikan Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan

Berita Utama

Peringati HLHD 2024, Manajemen PTPN IV Kebun Dan Pks Sei Rokan Tebar Benih Ikan dan Tanam Pohon

Berita Utama

Diduga Asal Jadi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan DAK

TNI/POLRI

Tingkatkan Perekonomian Warga, Satgas Yonif 511/DY Ajak Warga Memanfaatkan Pekarangan Rumah Untuk Berkebun

Berita Utama

Peduli Lingkungan, Jelang Puncak Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Rohul Bersama Polsek Jajaran Tanam Ribuan Bibit Pohon