DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:18 WIB

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Respon cepat.laporan, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  berhasil menangkap seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ini berinisial BS (28) warga Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tersangka mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM, Warna Merah, Tahun 2014 milik korbannya saat ditinggalkan korban, terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa. Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rupanya, tersangka BS ini merupakan target operasi kepolisian dalam kasus curanmor, lantaran terdapat sembilan laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di pinggiran jalan di TKP.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah

Kapolsek Pakuhaji, AKP  Kuswadi  didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan,  tersangka diringkus berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) yang dipasang korban pada kendaraan miliknya.

“Berdasarkan laporan  korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan  beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka,” kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga :  Wakapolres Metro Jakarta Barat Hadiri Giat Baksos FKUB Pelayanan Vaksin dan Donor Darah

Alhasil, dari lokasi persembunyian tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti motor Honda Beat bernomer polisi B 6748 GOM milik korban yang dilaporkan korban telah dicuri. Selain motor itu terdapat empat motor merek lainnya. Yakni Merk Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hitam.

“Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami diamankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek , seraya meminta warga mengantisipasi maraknya aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Parkir kendaraan ditempat yang ramai dan diharapkan dilengkapi dengan kamera CCTV.

Baca Juga :  Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

“Pelaku curanmor ini bisa beraksi kapan saja dan dimana saja ketika ada kesempatan. Makanya perlu kita cegah, salah satunya dengan penggunaan kunci ganda maupun sinyal GPS pada kendaraan,” ujarnya.

Penulis: Marhamah

Sumber: Bidang Humas Polres Metro/KJK Tangerang Raya Tangerang

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Berita Utama

Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Hadapan Ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa di GBK, Bamsoet Sebut Hingga Saat ini Tak Ada yang Kalahkan Perhatian Jokowi ke Desa.

Berita Utama

Forwal Gelar Silaturahmi Ke PT. SHIN WHA BIZ (SWB) Diharapkan Media Lebih Dekat Dengan Dunia Indrustri

Berita Utama

Aldo Bima Penampilannya di Jawara Premier League U12 Sangat Memukau

Hukum dan Kriminal

Pihak Kepolisian Pastikan Isu Penculikan di Gunung Sindur Bogor Merupakan Hoax Tidaklah Benar Adanya

Hukum dan Kriminal

Kodam XII/Tpr Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 7,1 Kg Berhasil Diamankan di Jalur Tikus Perbatasan

Berita Utama

Danrem 074/Warastratama Pimpin Korp Rapot Kasrem dan Sertijab Dandim 0726/Sukoharjo

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat dan Kapolsek Jajaran