Kamis, Desember 18, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

by Admin2
Oktober 23, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kabupaten Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.45 WITA, setelah personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat excavator tengah digunakan untuk menggali material tambang tanpa izin.

Baca Juga :  Tekab 308 Polsek Katibung, Amankan Kakek Pelaku Cabul, Anak Dibawah Umur

Related posts

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

November 11, 2025

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

November 7, 2025

Petugas kemudian melakukan penangkapan di tempat (tangkap tangan) terhadap lima orang pelaku masing-masing berinisial LS, NM, KD, YM, dan IA. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, atau IPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu mesin dompeng, karpet penyaring material, selang, terpal, alat dulang, serta material hasil tambang. Selain itu, 14 orang saksi dan dua orang ahli (pertambangan dan titik koordinat) telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga :  Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

“Kegiatan penambangan yang dilakukan para tersangka jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (23/10/2025).

Maruly menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Gorontalo. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Marhamah)

Previous Post

Rutan Tangerang Jadi Pusat Pelatihan Tanaman Warga Binaan

Next Post

Pelatihan P3H Untuk Pengurus Garuda Emas Kabupaten Tangerang Sukses di Laksanakan

Next Post

Pelatihan P3H Untuk Pengurus Garuda Emas Kabupaten Tangerang Sukses di Laksanakan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In