DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:57 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat

Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (06/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus evaluasi terhadap warga binaan guna memastikan pemenuhan hak-hak mereka berjalan sesuai ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.

Sidang TPP tersebut membahas materi pengusulan program integrasi bagi warga binaan. Dalam sidang kali ini, tercatat sebanyak 12 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi, yang terdiri dari 11 orang diusulkan mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang diusulkan memperoleh program Cuti Bersyarat (CB).

Baca Juga :  Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Pelaksanaan sidang ini menjadi forum penting dalam sistem pemasyarakatan untuk menilai perkembangan pembinaan warga binaan secara menyeluruh. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara terukur dan akuntabel.

Baca Juga :  Mengukur Keberhasilan Visi Misi Bupati Pasaman Barat ? Imam Jendri, Jangan Hanya Gimik Politik

“Sidang TPP ini dilaksanakan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Irhamuddin.

Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP juga merupakan wujud komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Raih Humas Terbaik II

Melalui pelaksanaan Sidang TPP tersebut, diharapkan proses pembinaan yang dijalani warga binaan dapat berlangsung secara optimal serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh hak integrasi secara tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seorang Pria Asal Kampar Diciduk Personil Polsek Tandun Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

korban Nafsu Kebinatangan Ayah Kandungnya Tegah Setubuhi Anak nya Sendiri

Berita Utama

Pemdes Lobuk bersama PKK dan Karang Taruna Ikut Menyemarakkan HUT RI ke 77

Daerah

Presiden Joko Widodo Resmikan Jembatan Kretek II Bantul

Berita Utama

Presiden Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Utama

Peringati HUT RI ke-77, Masyarakat Kotak Malang Gelar Pelomban

Berita Utama

Menerima Dubes Iran, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Mohammad Khoush Heikal Azad di Indonesia

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah