Rabu, Januari 21, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

by Husaeri
Mei 11, 2023
in Berita Utama
0
Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.
0
SHARES
48
VIEWS

Media Kompas News.Com – SUMBAR – Polsek Dua Koto,Polres Pasaman diminta untuk mengusut pelaku penebangan pohon kayu jenis Mahoni yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Penebangan kayu Mahoni yang tumbuh ditanam didepan Mapolsek Dua Koto yang lama di Pangkalam,Kenagarian Cubadak Tengah,Kec.Dua Koto,Kamis(11/5-2023) itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Related posts

Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bersama RSUD Balaraja

Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bersama RSUD Balaraja

Januari 20, 2026
Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bakti Sosial dan Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bakti Sosial dan Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Januari 20, 2026

Menurut peraturan yang ada bahwa Menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemanfaatan hasil hutan kayu ini harus dilaksanakan melalui pemberian izin.

Baca Juga :  Apel Pagi Tanggap Bencana, Kakanwil : “Pastikan Safety and Security"

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada: a. perorangan b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d.badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Melakukan penebangan kayu di hutan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dipidana, tetapi hal ini dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) Kab.Pasaman nomor 12 tahun 2026 yang isinya tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada pasal 11, disebutkan,bahwa setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang atau memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum,” kata isi Perda tersebut.

Berarti perbuatan menebang kayu sebagai pohon pelindung dan dijadikan bahan beroti dan papan sudah merupakan perbuatan pidana( melanggar hukum). Untuk itu Aparaf Penegak Hukum(APH) diminta agar melakukan pengusutan sampai tuntas.

Baca Juga :  Waketum Golkar Bamsoet, Ungkap Keinginan Wapres RI ke-6 Try Sutrisno Agar Indonesia Segera Memiliki Pola Roap Map Pembangunan Jangka Panjang

Ditulis oleh : Tim Media Kompas News.Com Sumbar

Previous Post

Kasad Bakar Semangat Prajurit Di Lembah Cibokor, Sekeseler Kudu Jawara

Next Post

Gelar Apel Sore Kesatuan, Polresta Palangka Raya Lakukan Konsolidasi Usai Laksanakan Tugas

Next Post
Gelar Apel Sore Kesatuan, Polresta Palangka Raya Lakukan Konsolidasi Usai Laksanakan Tugas

Gelar Apel Sore Kesatuan, Polresta Palangka Raya Lakukan Konsolidasi Usai Laksanakan Tugas

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In