LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:16 WIB

Personil Polsek Kabun Berhasil Mengamankan Pria Ini Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian

Mediakompasnews Com – Rokan Hulu – Tersangka AS (26), diamankan Penyidik Polsek Kabun dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian.

“Pelapor RM (36), sedangkan Saksi DS (22) dan MSF (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Plh Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono SH, Senin (12/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln PT Budi RT 012 RW 004 Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Senin 5 Juni 2023 diketahui sekitar pukul 03.30 Wib

“Adapun Barang Bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp. 11.350.000, Perhiasan imitasi berupa Cincin, Gelang, Anting dan Kalung, Kunci rumah merk Bolzano dan Tas Sandang merk Verziano warna Hitam,” rinci Plh Kapolsek Kabun.

Baca Juga :  Terima Surat Keterangan Terdaftar Dari Kesbangpol ; DPC PPBNI ( Satria Banten ) kota Tangerang Gelar Syukuran Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Masih, Iptu Nanang Pujiono SH menyampaikan, Istri Pelapor JP melihat dan mengecek di dalam Laci Lemari di rumah Pelapor, sebelumnya disimpan Uang.

Namun, sudah tidak ada lagi, lalu Istri Pelapor memberi tahu kepada Pelapor via Hand Phone bahwasanya Tas dan Uang di dalam lemari telah hilang

Kemudian,Pelapor pelapor pulang ke rumah,sesampainya di rumah,mengecek dan benar Uang dan Tas yang sebelumnya disimpan sudah tidak ada lagi Kemudian,Saksi DS melihat Terlapor AS datang ke Depan Rumah Pelapor dan hendak mencoba membuka pintu rumahnya Namun,tidak berhasil dibuka, kemudian AS pergi dan atas informasi tersebut,lalu DS memberi tahu kepada Pelapor Kemudian,pada saat AS berada di rumah Pelapor Lalu,Istri Pelapor memeriksa Tas milik AS lalu ditemukan uang sebesar Rp 11.350.000 beserta perhiasan Imitasi

Baca Juga :  Pemerintahan Desa Jagabaya (Pemdes) Santuni 88 Anak Yatim /Piatu

Atas temuan tersebut, lalu Pelapor merasa tidak terima dan dirugikan, kemudian melapor ke Polsek Kabun.

Kemudian, AS diamankan dan dibawa ke Polsek Kabun

Setelah, di Polsek AS mengaku telah melakukan pencurian di rumah RM

Adapun barang yang dicurinya berupa Uang Tunai Rp.11.350.000 serta beberapa perhiasan Imitasi.

“Selanjutnya atas pengakuan dan bukti-bukti didapat, kemudian terhadap AS beserta barang bukti diamankan di Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Plh Kapolsek Kabun mengakahiri.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hari Kedua Kunjungan Lebaran, Antusiasme Pengunjung Rutan Tangerang Tetap Tinggi Meski Menurun

Berita Utama

Tolak Negosiasi. GBB berencana Akan Siapkan Massa Lebih Banyak Saat RUPS LB 2 Desember Mendatang.

Berita Utama

Malam Pergantian Tahun, Kapolres Ingatkan Warga Waspada Anak dan Barang Bawaan

Berita Utama

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Berita Utama

Peresmian Kelompok Pemberdayaan Ternak Kambing Didesa Mekarjaya Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia

Berita Utama

Bupati Indramayu Mendapat Penghargaan “Anugerah Kepala Daerah Terinspiratif Tingkat Jabar”

Berita Utama

Laporkan SPT Tahunan di Hari Libur Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret

Berita Utama

Pemerintah Dorong Proyek Blok Masela Segera Terselesaikan