DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:16 WIB

Personil Polsek Kabun Berhasil Mengamankan Pria Ini Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian

Mediakompasnews Com – Rokan Hulu – Tersangka AS (26), diamankan Penyidik Polsek Kabun dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian.

“Pelapor RM (36), sedangkan Saksi DS (22) dan MSF (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Plh Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono SH, Senin (12/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln PT Budi RT 012 RW 004 Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Senin 5 Juni 2023 diketahui sekitar pukul 03.30 Wib

“Adapun Barang Bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp. 11.350.000, Perhiasan imitasi berupa Cincin, Gelang, Anting dan Kalung, Kunci rumah merk Bolzano dan Tas Sandang merk Verziano warna Hitam,” rinci Plh Kapolsek Kabun.

Baca Juga :  Pemdes Penanding Membagikan Bantuan Lansung Tunai Kepada Warga Penerima.

Masih, Iptu Nanang Pujiono SH menyampaikan, Istri Pelapor JP melihat dan mengecek di dalam Laci Lemari di rumah Pelapor, sebelumnya disimpan Uang.

Namun, sudah tidak ada lagi, lalu Istri Pelapor memberi tahu kepada Pelapor via Hand Phone bahwasanya Tas dan Uang di dalam lemari telah hilang

Kemudian,Pelapor pelapor pulang ke rumah,sesampainya di rumah,mengecek dan benar Uang dan Tas yang sebelumnya disimpan sudah tidak ada lagi Kemudian,Saksi DS melihat Terlapor AS datang ke Depan Rumah Pelapor dan hendak mencoba membuka pintu rumahnya Namun,tidak berhasil dibuka, kemudian AS pergi dan atas informasi tersebut,lalu DS memberi tahu kepada Pelapor Kemudian,pada saat AS berada di rumah Pelapor Lalu,Istri Pelapor memeriksa Tas milik AS lalu ditemukan uang sebesar Rp 11.350.000 beserta perhiasan Imitasi

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Atas temuan tersebut, lalu Pelapor merasa tidak terima dan dirugikan, kemudian melapor ke Polsek Kabun.

Kemudian, AS diamankan dan dibawa ke Polsek Kabun

Setelah, di Polsek AS mengaku telah melakukan pencurian di rumah RM

Adapun barang yang dicurinya berupa Uang Tunai Rp.11.350.000 serta beberapa perhiasan Imitasi.

“Selanjutnya atas pengakuan dan bukti-bukti didapat, kemudian terhadap AS beserta barang bukti diamankan di Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dandim 0623/Cilegon Kembali Tinjau Sasaran Fisik dalam TMMD Ke-116

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Plh Kapolsek Kabun mengakahiri.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Manager PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan Choiri Menghadiri Kegiatan Pekan Imunisasi (Pin) Polio Di Balai Karyawan Tahun 2024.

Berita Utama

Dewan Pembina FK Mantap Raja Gordang S. HRP Akan Selalu Siap Bersilaturahmi

Berita Utama

Rutan Tangerang Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Apresiasi Mitra Pendukung

Berita Utama

Sekretariat Presiden Kembalikan Teks Proklamasi Tulisan Tangan Bung Karno ke ANRI

Bandar Lampung

Sinergitas PT. JN Ferry Dan PT. CNM, Berkolaborasi Siap Suguhkan Layanan Yang Prima

Berita Utama

Diskusi Publik, Masyarakat Peduli Riau Kritik Keras Pencemaran Limbah

Berita Utama

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Kalianda Gelar Bakti Sosial

Berita Utama

Peringati HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan