DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar operasi gabungan truk tanah diluar jam operasional, di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Selasa (11/7/23).

Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan pada giat kali ini petugas gabungan berhasil menjaring tujuh truk tanah, yang didapati berlalu lintas diluar jam operasional yang ditetapkan. Hasilnya, tujuh truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakkan aturan.

Baca Juga :  BBM Bercampur Air, Polresta Banyuwangi Periksa Tiga Orang Pegawai SPBU

“Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota, dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang. Terlebih, saat mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” ungkap Suhaely. Rabu (12/07/2023) saat dihubungi via telepon seluler.

Ia menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

Baca Juga :  BKPSDM Gelar Pembekalan Bagi PNS yang Masuki Masa Purna Tugas

“Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami harap, ini juga mendapat perhatian atau kepedulian masyarakat untuk tidak segan melakukan laporan saat kerap mendapati truk diluar waktu operasional berlalu lintas di wilayahnya,” tegas Suhaely.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Trophy Juara World Superbike Mandalika 2023, Bautista Juara, Toprak Urutan Kedua

Diketahui, walaupun operasi tim gabungan secara rutin dilakukan, tercatat masih banyak saja pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tentunya hal ini perlu dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah.

Kendati demikian, Dishub Kota Tangerang akan bekerja keras semaksimal mungkin dalam menegakan Perwal agar para pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman, pungkasnya.

Penulis: Mar

Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Lepas Mercedes-benz Club Indonesia Adventouring Tiga Negara

Berita Utama

Personil Polsek Tandun, Patroli OTRLK-24 Antisipasi Balap Liar Dan Cegah Aksi Guantibmas

Berita Utama

Ringankan Beban Warga, Babinsa Bantu Warga Memasang Tenda

Berita Utama

Masyarakat Desa Tambak Baya Apresiasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Provinsi Banten.  

Berita Utama

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal

Berita Utama

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Filipina di Istana Bogor

Berita Utama

Terkait Proyek Jalan Diduga Asal Jadi, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Minta TPK Desa Sarageni Paparkan RAB Kegiatan Fisik Desa.