Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Pemanggilan Saksi Kasus Penganiayaan Wartawati di Polsek Cakung Jakarta Timur

by Redaksimkn
Agustus 16, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Pemanggilan Saksi Kasus Penganiayaan Wartawati di Polsek Cakung Jakarta Timur
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta –
Penyelidikan Polisi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang juru parkir terhadap seorang Wartawati hingga menyebabkan keguguran, kini sudah mencapai penyidikan pemeriksaan saksi-saksi.

Kartini, wartawati yang menjadi korban kembali memenuhi panggilan Polsek Cakung ditemani oleh suami H.Hendro Malvinas dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH. serta 2 orang saksi.

Baca Juga :  Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Saat ditemui oleh awak media, Dwi Heri Mustika, SH selaku kuasa hukum korban, mengatakan, kedatangan beliau adalah untuk memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga :  3 Ton 850 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

“Tentang memintai keterangan terhadap saksi – saksi yang mengetahui, dan melerai saat kejadian penganiayaan terhadap Wartawati tersebut berlangsung”, jelasnya

Dwi Heri Mustika, SH dan korban merasa cukup puas atas penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Cakung, dan beliau selaku kuasa hukum berharap kasus ini kedepannya semakin meningkat hingga kedua pelaku penganiayaan berhasil ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM
Previous Post

PT JIEP Raih Penghargaan Bintang 4 CSR dan TJSL Award

Next Post

Website Kostrad Sedang Ditangani Tim Cyber TNI AD

Next Post
Website Kostrad Sedang Ditangani Tim Cyber TNI AD

Website Kostrad Sedang Ditangani Tim Cyber TNI AD

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In