LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Nasional

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:07 WIB

PT JIEP Raih Penghargaan Bintang 4 CSR dan TJSL Award

Mediakompasnews.Com – JAKARTA – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) kembali meraih prestasi, kali ini penghargaan Bintang 4 CSR dan TJSL Award 2022 di bidang Lingkungan, pada Kamis (11/8/22).

Adapun acara itu diselenggarakan oleh BUMN Track bekerja sama dengan Indonesia Shared Value Institute (ISVI).

Plt Corporate Secretary PT JIEP Medik Endrawahyudi mengatakan, setelah melalui serangkaian penilaian BUMN Track bersama Indonesian Shared Value Institute (ISVI) serta seluruh dewan juri menilai bahwa PT JIEP telah berhasil melaksanakan program-program TJSL dan CSR terbaik dibidang Lingkungan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Pekerja Migran dengan Skema G to G ke Korea Selatan

PT JIEP Catatkan Laba Bersih Rp 86 Miliar, meningkat 201 Persen.

“Apresiasi dan penghargaan ini merupakan bentuk nyata atas komitmen seluruh Insan JIEP serta dukungan dari Manajemen PT JIEP dalam pelestarian lingkungan di Kawasan Industri Pulogadung melalui program JIEP Green Industrial Estate,” ujar Medik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga :  Ketua Dewan Pembina KOBI Prabowo Apresiasi Prestasi Olahraga Bela Diri Campuran Yang Melenggang ke Las Vegas

PT JIEP adalah perusahaan pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya sebesar 50 persen dimiliki oleh Kementerian BUMN RI melalui PT Danareksa (Persero) dan 50 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, PT JIEP sebagai Perusahaan yang memiliki program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga :  Membanggakan, Prestasi Siswa SMP Negeri 1 Losari Arsya Dania Maulana

( Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin Meninggal Dunia, Kapolda Sulsel Sampaikan Dukacita

Berita Utama

Kodam Siliwangi Rencanakan Latihan Bersama PT Dahana

Berita Dunia

Garuda Bhayangkara Indonesia Raih Penghargaan Internasional dari PBB

Berita Dunia

Presiden Jokowi dan PM Kishida Sepakat Perkuat Perdagangan dan Investasi

Berita Utama

Tinjau Pembangunan Underpass Dewi Sartika Depok, Ridwan Kamil: Insyaallah Akhir Tahun Selesai

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN

TNI/POLRI

Bidang Humas Polda Lampung, Gelar Acara Penanda Tanganan Pakta Integritas DIPA T.A 2023

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Karya Patung Maestro Seni Bali I Nyoman Nuarta dan Usulkan GWK Menjagi Aset Nasional