LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 27 Desember 2023 - 08:15 WIB

Presiden LSM LRA Polisikan Sembilan PPNS Gakkum KLHK Kepri

Mediakompasnews.com – Kepri – Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yusuf Rizal bakal melaporkan Sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (27/12/23).

Hasil investigasi yang dilakukan Tim LSM LIRA ke Kantor Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau (KEPRI) atas pemberitaan bahwa Gakkum KLHK tidak menjalankan Keputusan Pengadilan, menemukan titik terang atas pernyataan Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi.

Sunardi adalah pihak yang melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk milik perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) tanpa dasar sehingga perusahaan mengalami kerugikan USD 10.000 per hari.

“Hasil wawancara LIRA, Sunardi selalu menghindar saat ditanya tentang kenapa tidak laksanakan keputusan pengadilan. Ia malah menyodorkan dua nama yang bertanggung jawab yaitu Dirjen Gakkum dan Direktur Pidana KLHK,” tegas Presiden LIRA, Jusuf Rizal.

Baca Juga :  Polsek Jogorogo Dampingi Kegiatan Tes Kesehatan Ayam Jago Bagi Calon Warga Baru PSHT

Secara kronologis dijelaskan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans selaku agen pelayaran kapal MT TUTUK bekerjasama dengan perusahaan Malaysia melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke Cina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun tahun 2022 Sunardi Cs Gakkum KLHK Batam, Kepri mendatangi kapal MT. TUTUK mengambil sampel Fuel Oil dan menyegel kapal secara sepihak dengan menuduh Fuel Oil adalah limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa dasar. Padahal hasil uji laboratorium PT. Sucofindo disebut Fuel Oil bukan limbah B3.

Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melayangkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negari Batam.

Baca Juga :  Akui Miliki Ponpes di Kampungnya, Danrem 064/MY Kunjungi MUI Banten

Yang kemudian dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan PN Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ tanggal 27 April 2022 antara lain :

Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);
LIRA menduga ada praktek mafia hukum yang dilakukan Dirjen dan Direktur Pidana Gakkum KLHK dengan berkolaborasi meminta supervisi hukum ke Deputi III Bidang Hukum Kemenkopolhukam.

Baca Juga :  Personil Polres Rohul Patroli Satgas Preventif Operasi Mantap Brata, Ini Sasarannya

“Kuat dugaan kami, dalam kasus MT TUTUK, ada niat jahat oleh oknum terhadap anggota kami. Padahal perintah pengadilan sudah jelas tapi tidak dilaksanakan, ada apa ini,” tegas Jusuf Rizal.

Sementara itu Kepala Gakkum KLHP Pos Kepri, Sunardi saat dimintai keterangan melalui via whatsapp mengatakan “Perihal tersebut udah kami infokan ke pimpinan kita tunggu aja arahannya”, balasnya. Selasa (26/12/2023).

Penulis: Marhamah
Sumber: Kutipan LSM LIRA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penyerahan SK Kepengurusan Biro Lebak Mediakompasnews. Dan Mediatransnusa.com, Oleh Komisaris Dan Direktur PT.MKN Dan PT MTN

Berita Utama

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., Tutup Secara Resmi Seminar TNI AD VI Tahun 2022 Di Seskoad Bandung

Berita Utama

Sopir hingga Kondektur Bus Divaksin Booster, Pemkab Cirebon dan BIN Siapkan Hadiah Minyak Goreng

Berita Utama

Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Kadu Agung Tengah Periode 2022-2028 Dan Pelantikan RT/RW

Berita Utama

Pemkab Rohul Rakor Bersama Forkopimda Riau Untuk Menangani Masalah Banjir

Berita Utama

Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI

Berita Utama

Samakan Persepsi, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1445 H

Berita Utama

Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al Fitrah