LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:04 WIB

Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

http://Mediakompasnews.com – Kab. Karawang – Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 34.41306 Rengasdengklok Karawang dengan menggunakan dirijen ramai dikeluhkan masyarakat pengguna solar subsidi.

Modus dengan surat rekomendasi dari Desa untuk Petani. Faktanya Jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda 2 (Motor), setelah itu kendaraan roda pembawa dirijen lantas dibawa ke tempat penimbunan (Gudang) di Jalan Dukuh Karya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Setelah itu diangkut dengan Truk Box untuk dibawa ke daerah Cikampek.

Baca Juga :  Bamsoet: IMI Siap Gelar Delapan Kejuaraan Balap Internasional di Tahun 2023

Menurut keterangan yang disampaikan salah satu pekerja di gudang penimbunan yang berinisial M(55) menjelaskan ketika di konfirmasi oleh awak media, Jumat (23/08). Bahwa pemilik dari semua BBM bersubsidi yang ditimbun adalah milik AB.

“Kalau solar dan gudang ini milik bapa AB, setelah ditampung disini setelah cukup dipindahkan ke gudang Cikampek,” jelas Musa.

Baca Juga :  Lurah Kartini Apatis Terhadap Jajaran Kepengurusan di Tingkat Bawah yang tak Sejalan

Dan untuk mengatur dilapangan, silahkan hubungi bang AR begitu pesan bos,” tambah Musa.

Ditempat terpisah, dengan adanya informasi masyarakat terkait maraknya pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan dirijen dan surat rekomendasi dari Desa. Untuk mensiasati pihak SPBU agar mendapatkan solar bersubsidi. Menurut Ryan pengelola SPBU ketika dikonfirmasi diruang kerja menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa BBM jenis solar tersebut di timbun.

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura dan Camat Air putih adakan rapat musrembang rencana pembangunan di setiap Desa

“Kami memberikan izin pembelian solar karena berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Desa,” terang Ryan pada awak media, Jumat (23/08).

Selain itu Iyan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa solar tersebut ditimbun.

“Yang saya tahu berdasarkan surat rekomendasi Desa, untuk kebutuhan petani dan ada batas quota yang diberikan pada mereka,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gapensi Lebak Meriahkan Tournamen Futsal Forwal Cup, Moch Nabil Jayabaya: Dukung Terus Sportivitas Jangan Ada Ribut

Berita Utama

Antusias Pembangunan Paving Blok Kepemakaman Umum Kampung Bojong Asem RW 008 Kelurahan Rangkasbitung Barat Lebak Banten

Berita Utama

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Berita Utama

Marak Citayam Fashion Week, Presiden: Kreativitas Anak Muda Kita Dukung

Berita Utama

Perdana, Seru: Warga Tapos Turnamen Sepakbola Tanpa Sepatu

Berita Utama

Bersama Forkopimda Aceh, Pangdam IM dan Kapolda Aceh Ikut Membuka Bhayangkara Seulawah Expo 2022

Berita Utama

Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara