DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:11 WIB

PT. KSI LOGISTIC Kangkangi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Gabungan DPP LSM PKN bersama awak media melakukan investigasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pihak bangunan kantor logistic dan bertemu langsung dengan pengurus berinisial ZK dalam Investigasi, berdasarkan hasil proses investigasi didapati bahwa bahwa bangunan tersebut sudah di resmikan tapi benar-benar tidak mempunyai izin PBG, Minggu (02/03/25).

Investigasi tim terus berlanjut untuk memastikan bahwa PT. KSI LOGISTIC ada izin PBG atau tidak dan tim Gabungan DPP LSM PKN dan media di arahkan pengurus berinisial ZK untuk bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan hari Sabtu 01/03/25 terkait perijinan tim menunggu beberapa hari dari kamis- Sabtu setelah di hari pertemuan tim di abaikan hal tersebut semakin jelas dari pihak perusahaan terkesan menghindar karena tidak mempunyai izin.

Kantor KSI LOGISTIC

Ketua OKK DPP LSM PKN melakukan survei ke lokasi dan bertemu langsung dengan orang kantor yang berinisial T dalam pertemuan tersebut tidak dapat hasil juga terkait izin PBG sungguh luar biasa terlihat operasional sedang berjalan lancar di lokasi sungguh aneh tapi nyata terkesan kebal hukum operasional tanpa izin aman-aman saja tanpa ada rasa melanggar hukum.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis,
Pembatasan kegiatan pembangunan,
Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG, Sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

Baca Juga :  Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah

Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Baca Juga :  Warga Desa Cigoong Utara Keluhkan Saldo kartu Program KKS/BPNT Yang Diberikan Pertengahan Puasa 2022 Sampai Saat Ini Masih Kosong  

Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Timnas Indonesia Pada SEA Games 2023

Daerah

Gelar Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pasangan Tidak Sah

Daerah

Dua Hari Kunjungan Kerja (KUNKER) Di Partomuan, H Benny Utama Bupati Pasaman Disambut Antusias Masyarakat.

Berita Utama

Kapolda Aceh: Turnamen Tenis Hari Bhayangkara Ke-76 Ajang Membangun Sinergisitas

Berita Utama

Pemkab Kotabaru Gelar Bhakti Sosial Untuk Tekan Stunting

Berita Utama

KJK Tangerang Raya Gelar Syukuran Kantor Sekretariat Bersama dan Basecam

Berita Utama

Polsek Merbau Mataram Amankan Tersangka pencuri HP

Berita Utama

Kapolres Meranti Tinjau Kegiatan Petugas Posyan Oprasi Ketupat, Sekaligus bagi Bingkisan Lebaran