DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 14:46 WIB

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Mediakompasnews.comSumenep
Hendak transaksi narkotika jenis sabu, Ramli (37) warga Dusun Barak Saba Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berhasil dibekuk Polsek Rubaru sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu, 14/09/2022.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH., Menceritakan bahwa penangkapan terhadap Ramli berawal ketika anggota Polsek Rubaru, Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukumnya itu tepatnya di Jalan Raya Banasare, Kecamatan Rubaru sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tiga Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat di Vonis Bebas. Jaksa Nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara inten sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, dan pada hari Rabu tanggal (14/09) sekitar pukul 17.30 Wib, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka’’, Katanya

Dari hasil penggeledahan yang disertai penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 3 (tiga) buah pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram, 0,33 gram, dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram, serta satu (1) buah Handphone merk VIVO 1802.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Semakin Merajalela, Tiga Warga Desa Berhasil Diamankan Polisi

“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dijatuhkan ke tanah oleh tersangka, saat dilakukan interogasi, tersangka tidak mengakui tentang keberadaan barang bukti tersebut adalah miliknya.” Tuturnya.

Guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan

Baca Juga :  Kawanan Rampok Minimarket di Cipadu Kota Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi, Berikut Informasi Selengkapnya

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Berita Utama

Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Berita Dunia

Tim Tekab 308 Polsek Sragi Ringkus Lima Pelaku Maling Udang Di Tambak

Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Perampasan Hp Dijalan Berhasil Diamankan Warga Kalibata

Hukum dan Kriminal

BPKB Dari Kendaraan Avanza Dengan Nomor Polisi BK 1356 VJ, Tak Kunjung Ketemu

Banten

Polsek Panongan Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 dan 12 Kilogram