LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:46 WIB

LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang- Empat anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena Penyalagunaan Narkoba.

Hal itu mendapat reaksi cepat dari Ketua Lembaga Anti Narkotika Kota Tangerang, Helmy Halim, saat dimintai tanggapannya mengenai hal itu, Kamis ( 27/10/2022).

Menurut Helmy, penyalagunaan narkoba di Kota Tangerang harus disapu bersih, dan langkah Polres Metro Tangerang yang memecat anggotanya adalah langkah konkrit dalam memberantasan narkoba.

” Langkah Kapolrestro, sangat tepat, ini patut di apresiasi, karena pemberantasan narkoba, harus disemua lini, apalagi anggota Polisi, yang memamg menjadi pengayom masyarakat,” tegas Helmy.

Baca Juga :  Polres Rohul Kroscek Dugaan Tindak Pidana Perjudian, AKP Raja Kosmos : Tidak Ditemukan Aktivitas Perjudian

Helmy juga, akan mendesak Kapolrestro untuk melakukan test urine kepada seluruh anggotanya, untuk melihat anggota polisi bersih dari narkoba.

Diketahui, keempat polisi yang dipecat itu, yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022 saat apel pagi.

Baca Juga :  Jamin Keselamatan Atlet, Perbasi Kota Tangerang Daftarkan Ribuan Atlet ke BPJS Ketenagakerjaan

“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” bebernya. Kamis (27/10) usai apel.

Zain mengungkap, Ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali

“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” tukasnya.

Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tegasnya. (*)

Tim Humas LAN Kota Tangerang
Abdul Rohman
081319330763

(Juni Ardi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aksi Kejam KKB di Nduga Tewaskan Seorang Pendeta

Berita Utama

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Berita Utama

Kick Off Oleh Kasad, Tanda Dimulainya Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Dengan Kemeriahan Opening Ceremony

Berita Utama

KPU Kota Bekasi Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD

Berita Utama

Menteri Yasona Terima Keluhan Forum Dokter yang Susah Dapat Izin Praktek

Daerah

Rp 4,2 Milyar SPK Fiktif Dari Kasus Dinkes Kabupaten Sukabumi

Berita Utama

Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Babakan Melaksanakan Patroli Dialogis dengan Warga

Berita Utama

Peresmian Struktur Baru dan Pelantikan Beberapa Jabatan di Korps Brimob Polri