DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:46 WIB

LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang- Empat anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena Penyalagunaan Narkoba.

Hal itu mendapat reaksi cepat dari Ketua Lembaga Anti Narkotika Kota Tangerang, Helmy Halim, saat dimintai tanggapannya mengenai hal itu, Kamis ( 27/10/2022).

Menurut Helmy, penyalagunaan narkoba di Kota Tangerang harus disapu bersih, dan langkah Polres Metro Tangerang yang memecat anggotanya adalah langkah konkrit dalam memberantasan narkoba.

” Langkah Kapolrestro, sangat tepat, ini patut di apresiasi, karena pemberantasan narkoba, harus disemua lini, apalagi anggota Polisi, yang memamg menjadi pengayom masyarakat,” tegas Helmy.

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Dikunjungi KBPPP PB Sampaikan Tunjukkan Kepada Siapapun Tegur Sapa di Papua Barat Bagian Daripada Jati Diri

Helmy juga, akan mendesak Kapolrestro untuk melakukan test urine kepada seluruh anggotanya, untuk melihat anggota polisi bersih dari narkoba.

Diketahui, keempat polisi yang dipecat itu, yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022 saat apel pagi.

Baca Juga :  Imigrasi Banten Rayakan Hari Bakti Perdana dengan Sentuhan Kepedulian

“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” bebernya. Kamis (27/10) usai apel.

Zain mengungkap, Ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

Baca Juga :  Cegah Musibah dan Karhutla Polres Meranti lakukan Istighomah dan Do'a Bersama Sempena Menyambut Ramadhan 1444 H

“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” tukasnya.

Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tegasnya. (*)

Tim Humas LAN Kota Tangerang
Abdul Rohman
081319330763

(Juni Ardi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Anniversary Ke-3, Komunitas Jurnalis Kompeten Tangerang Raya Buka Ruang Jurnalis

Berita Utama

BIMTEK dan Pengukuhan FPRB Kapanewon Jetis

Berita Utama

Kapolda Aceh Lepas Peserta Trail SAPA 2022

Berita Utama

Habiskan 800 Juta Untuk Judi Online, Hasil Menipu Seorang Ibuk Dengan Bayar PB Sawit, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Momen Presiden Jokowi Ajak Pemimpin ASEAN Berlayar dan Nikmati Senja

Banten

Polsek Panongan Amankan Puluhan Remaja diDuga Hendak Balap Liar

Berita Utama

Orasi Ilmiah Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal di Sidang Senat Terbuka Wisuda, Pukau Ratusan Mahasiswa UIN Suska

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Kunjungi Hiroshima Peace Memorial Park