Medikompasnwes.Com – Sabu Raijua NTT – Kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat Yupiter Djami Ga,SH dalam perkara sengketa lahan di pulau Raijua bersurat ke Bupati Sabu Raijua terkait pemberitahuan hasil putusan di Mahkamah Agung.
Hal itu di sampaikan oleh Yupiter Djami Ga kepada mediakompasnwes.com saat berkunjung di kediamannya di kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur,rabu. Rabu ( 30/4/2025).
Yupiter menyampaikan bahwa, sehubungan dengan adanya pernyataan yang beredar dari Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu / Kerogo Naradi yang selama ini menyatakan bahwa Kerogo Naradi memiliki asset berupa bidang tanah seluas 200 Ha warisan dari Leluhur mereka Djaka Way yg terletak di kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, dimana pernyataan tersebut adalah pernyataan yang keliru atau salah dan menyesatkan. Jangankan memiliki asset bidang tanah seluas 200 Ha yg katanya warisan dari leluhur mereka Djaka Way, putusan Majelis Hakim mulai dari Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang sampai Mahkama Agung RI menyatakan bawa Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu sebagai Penggugat maupun sebagai Pemohon Banding dan Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahliwaris dari Djaka Way, kata Yupiter Djami Ga,S.H melalui mediakompasnwes.com
Lanjut Yupiter, oleh karena itu selaku Kuasa Hukum dari Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu /Suku Rohaba yang juga di sebut Suku Rohaba Kerogo Kebunu memberitahukan dan menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 173 Tahun 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 154 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6484 Tahun 2024 menyatakan bahwa bidang tanah 200 Ha yang selama ini di katakan atau di maksud oleh suku Kerogo Naradi adalah sebuah kebohongan dan sebuah pernyataan yang sangat menyesatkan.
” Dirinya juga sudah bersurat khusus ke Bupati Sabu Raijua Krisman Bernard Riwu Kore,S.E.,M.M. untuk memberitahukan terkait hasil putusan dan juga salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, juga pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan Ledeunu dan Kecamatan Raijua, dirinya juga telah bersurat kepada pihak kepolisian melalui Kapospol Raijua, menyampaikan putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak timbulnya persoalan di kemudian hari dari pernyataan yang salah di karenakan terjadinya kekeliruan dan agar tidak timbul informasi – informasi yang sangat menyesatkan dan tidak berkeadilan sesuai dengan Hakekat Hukum, sebagaimana dapat berdampak pada timbulnya banyak persoalan hukum” jelas Yupiter Djami Ga
Yupiter menambahkan bahwa,dari hasil Putusan tersebut di mana Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu sebagai Kerogo Naradi juga sebagai ( Penggugat/ Pemohon Banding dan Kasasi ) melawan Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu sebagai Suku Rohaba / Kerogo Kebunu ( Tergugat/ Termohon Banding dan Kasasi maupun Turut Tergugat/ Turut Termohon Banding dan Kasasi ) sebagaimana dalam putusan tersebut di atas,di mana secara singkat dirinya menyampaikan bahwa seluruh cerita/dalil- dalil ,bukti – bukti surat,saksi – saksi yang di hadirkan dalam persidangan oleh Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu selalu Kerogo Naradi ( Para Penggugat/ Pemohon) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A ,yang menyatakan bahwa Kerogo Naradi memiliki asset bidang tanah seluas 200 Ha di tolak seluruhnya oleh Majelis Hakim mulai dari Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang sampai Mahkama Agung RI.
Yupiter juga mengatakan bahwa,selain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A juga memutuskan menghukum para Penggugat ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu(Kerogo Naradi) untuk membayar biaya perkara di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A sejumlah Rp.33.090.000,00 ( Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) , sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kupang juga memberi Putusan Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A dan menghukum para Pemohon banding ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu) untuk membayar sejumlah Rp.150.000,00 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan juga di tingkat Kasasi Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI memutuskan Menolak Permohonan Kasasi para Pemohonan Kasasi ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu) dan menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ia berharap, dengan adanya putusan tersebut di atas ,besar harapan dari Suku Rohaba /Suku Rohaba Kebunu agar Suku Rohaba/Suku Rohaba Kebunu dapat membantu pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua lebih khususnya di Ledeunu yang merupakan ibukota Kecamatan Raijua , namun tanah Suku Rohaba/Suku Rohaba Kebunu masih banyak yang belum bersertifikat, berdasarkan informasi bahwa hal tersebut terjadi di karenakan selain banyak Anak Suku Rohaba/Suku Rohaba Kerogo Kebunu yang berekonomi lemah,juga adanya oknum – oknum pemerintah yang menghalangi bidang tanah tersebut untuk di sertifikatkan.Demikian yang di katakan Yupiter Djami Ga kepada mediakompasnwes.com
Sementara Bupati Sabu Raijua Karisma Bernard Riwu Kore,S.E.,M.M belum dapat memberikan tanggapannya saat awak media ini berkunjung ke kantor Bupati Sabu Raijua untuk meminta tanggapannya terkait isi surat tersebut.Di karenakan surat tersebut belum sampai ke Bupati Sabu Raijua.Hal itu di sampaikan melalui salah satu ajudan atau staf Bupati kepada awak media ini di depan ruangan kantor Bupati Sabu Raijua,Rabu ( 30/04/2025).
Jhopinus Rubu selaku kepala suku Rohaba/Rohaba Kerogo Kebunu menyatakan bahwa selaku Kepala suku Rohaba siap membantu pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua terlebih khusus di Desa Ledeunu Kecamatan Raijua,karena Ledeunu merupakan pusat kota Kecamatan Raijua.
“Selaku Kepala Suku Rohaba Kerogo Kebunu,siap membantu pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua khususnya di Desa Ledeunu, namun persoalannya tanah milik anak Suku Rohaba Kerogo Kebunu masih sangat sedikit yg sudah bersertifikat,di karenakan rata – rata anak Suku Rohaba/Suku Rohaba Kerogo Kebunu berekonomi lemah dan juga masih banyak yang tidak memahami bagaimana cara mensertifikatkan bidang tanah milik mereka,” kata Jhopinus
Menurutnya,salah satu tolak ukur tempat tersebut di katakan sudah maju ,salah satunya adalah pembangunan di tempat tersebut, bagaimana mungkin tempat tersebut pembangunannya dapat berjalan dengan baik bila status tanahnya belum bersertifikat…??
Dirinya sangat berharap agar Pihak pemerintah dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua agar tanah mereka dapat di ukur lewat program pendaftaran tanah secara Sistematik ( PTSL ).
Sementara salah satu anak Suku Rohaba/ Suku Rohaba Kerogo Kebunu Djibrael Langu Wila juga berharap kepada pemerintah agar dapat menghadirkan program pendaftaran tanah secara Sistematik ( PTSL ) di Desa Ledeunu untuk membantu kami masyarakat yang berekonomi lemah, agar tanah milik kami dapat bersertifikat.Sehingga dengan demikian pembagunan bisa berjalan,kami sangat mendukung program pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua, khususnya di Desa Ledeunu Kecamatan Raijua.ungkapnya
( Florianus Fendi)