LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:08 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Jaga Kondusifitas Ekosistem Industri Keuangan Nasional

Mediakpasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berharap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang sudah dilantik, bisa bergerak cepat menjadikan OJK sebagai lembaga yang kuat, berwibawa, fleksibel, dan tidak kaku. Sehingga bisa menjaga ekosistem industri keuangan tetap sehat. Terutama dalam menghadapi digitalisasi keuangan dan ekonomi digital yang perkembangannya semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e-commerce), Bursa Komoditas, kripto, hingga metaverse.

Sebagai gambaran, laporan Google Temasek & Bain, valuasi ekonomi digital Indonesia tumbuh 49 persen di tahun 2021 menjadi USD 70 miliar dan diprediksi menjadi USD 146 miliar di tahun 2025. Di sektor e-Commerce, misalnya, Bank Indonesia mencatat transaksi pada tahun 2021 sudah mencapai Rp 401 triliun. Pada tahun 2022 diprediksi mencapai Rp 530 triliun.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat per Oktober 2021, perputaran dana dalam bisnis financial technology seperti pinjaman online dan lainnya tercatat mencapai Rp 260 triliun. Sementara perdagangan aset kripto, menurut Kementerian Perdagangan, nilai transaksinya meningkat dari Rp 64,9 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Di periode Januari hingga Juni 2022 sudah mencapai Rp 212 triliun,” ujar Bamsoet, mengapresiasi pelantikan Dewan Komisioner OJK terpilih oleh Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin, di Jakarta, Rabu (20/7/22).

Baca Juga :  Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, maraknya berbagai kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga karut marut permasalahan di sektor asuransi, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan OJK periode 2022-2027. Masyarakat tidak boleh kembali menjadi korban. Satuan Tugas Waspada Investasi OJK melaporkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal pada periode 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 triliun, dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.

“Undang-Undang OJK dengan tegas mengamanatkan Dewan Komisioner harus terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh Kepala Eksekutif. Menunjukan bahwa kepemimpinan di OJK adalah kolektif kolegial, sehingga Kepala Eksekutif harus melapor kepada Dewan Komisioner. Karenanya harus ada agenda resmi secara berkala yang memfasilitasi Kepala Eksekutif melapor ke Dewan Komisioner sebagai wujud implementasi check and balances. Sehingga Dewan Komisioner bisa bergerak cepat menangani berbagai permasalahan yang terjadi, khususnya dalam memberantas investasi ilegal,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  LSM KPMP Bangka Bakal Lapor Panglima TNI Soal Penambangan Pasir Ilegal

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, agar bisa semakin kuat dan berwibawa, OJK perlu bertransformasi dalam meningkatkan kompetensi dari para pengawas, khususnya di sektor industri keuangan non-bank (IKNB). Mengingat besarnya total aset IKNB yang pada tahun 2021 lalu mencapai Rp 2.839,9 triliun.

“Kontribusi terbesar masih berasal dari industri asuransi yang memiliki kontribusi 34,61 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp 982,82 triliun. Pengawas IKNB harus memiliki kompetensi dan alat untuk melakukan analisa terkait investasi asuransi dan dana pensiun. Sehingga kedepannya tidak lagi ditemukan kasus seperti Jiwasraya, Bumiputera, maupun Asabri,” terang Bamsoet.

Baca Juga :  Selesai Ditinjau Panglima TNI, Pangdam Tegaskan Tugas Ini Kehormatan Negara

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, OJK juga harus mulai membuat kajian tentang keberadaan kripto yang perkembangan transaksinya semakin pesat. Tidak menutup kemungkinan, kedepannya pengawasan dan pengaturan kripto bisa menjadi tanggungjawab OJK melalui IKNB. Sehingga perkembangan kripto bisa turut dibahas dan dipantau dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia pada 17-18 Februari 2022 lalu di Jakarta, negara G-20 sepakat untuk mengatur dan mengawasi bersama perkembangan aset kripto guna memperkuat pengelolaan risiko atas kejahatan teknologi dan digitalisasi. Pada Juli 2022 ini, melalui Financial Stability Board (FSB), negara-negara anggota G-20 kembali membahas teknis bagaimana pengaturan dan pengawasan kripto yang bisa dilakukan oleh otoritas negara,” pungkas Bamsoet.

(Red/AH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kecamatan Panongan Gelar Rakor Persiapan Menyambut HUT RI ke.77 Bersama Muspika Dan Para Tokoh Kecamatan

Berita Utama

Ngopi Satkamling Cara Jitu, Polisi Ajak Masyarakat Waspada Aksi Kejahatan di Tangerang

Berita Utama

Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Menjadi Dosen Tetap Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Berita Utama

HAIRUL PENGUASA DESA CAMPOR TIMUR, GELAR KEGIATAN PENGUATAN, KAPASITAS | PROGRAM PAMSIMAS | FASILITAS AIR BERSIH

Berita Utama

Luar Biasa..!Dari 32 Kasus,Sebanyak 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Dalam Ops Antik Lancang Kuning 2023

TNI/POLRI

Ketua MUI Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas