DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / JAKARTA / Sorotan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:55 WIB

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Mediakompasnews.com – Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam dialog interaktif.

Baca Juga :  Warga Desa Taban Antusias! Rutan Kelas I Tangerang Tebar Sembako dan Periksa Kesehatan Gratis

Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sedangkan 30% wajib disediakan untuk area publik, konservasi, dan kepentingan negara.

“Tidak dimungkinkan dan tidak dapat dibenarkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi hingga saat ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Tahun 2023 SDN 189 Pekanbaru, Adakan Upacara Dan Perlombaan Antar Siswa-Siswi

Menurut Harison, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Keabsahan informasi dan identitas pihak yang memposting pun belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Teritorial, Kodim 0603/Lebak Tanam Jagung Serentak Bersama Masyarakat

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan pulau yang beredar di internet, dan mengajak semua pihak berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah serta kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan diskusi ini memicu instansi terkait dan pemerintah daerah bergerak bersama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

(Hrmn-23)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diajak _Nge-Vlog_ di Pantai Jokowi-Iriana, Wapres Harapkan UMKM di Kaimana Terus Berkembang

Berita Utama

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD T.A 2023

Berita Utama

Danrem 064/MY Babinsa Tidak Boleh Ketinggalan Teknologi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pimpinan MPR RI Solid Menjaga Suhu Politik Kondusif Jelang 2024

Berita Utama

Band Rock Indonesia: Lawang Pitu, Rilis Video Klip “DAGELAN” Berharap Dukungan dari Rafi Ahmad

Sorotan

Jeritan Tangis Petani Budi Daya Lengkuas di Desa Kasengan Kecamatan Manding

Berita Utama

KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

Berita Utama

Korpus BEM SI Apresiasi Kapolri Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir Yoshua