LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / JAKARTA / Sorotan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:55 WIB

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Mediakompasnews.com – Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam dialog interaktif.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Rawat dan Manfaatkan Fasilitas-Fasilitas Olah Raga

Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sedangkan 30% wajib disediakan untuk area publik, konservasi, dan kepentingan negara.

“Tidak dimungkinkan dan tidak dapat dibenarkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi hingga saat ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Menurut Harison, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Keabsahan informasi dan identitas pihak yang memposting pun belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ketiga di Kaltim, Presiden Awali Hari Nikmati Suasana Pagi di IKN

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan pulau yang beredar di internet, dan mengajak semua pihak berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah serta kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan diskusi ini memicu instansi terkait dan pemerintah daerah bergerak bersama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

(Hrmn-23)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

TMMD Selesaikan Saluran Air Di Jalan Camara Kelurahan Mintaragen

Berita Utama

Terima DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional

Berita Utama

Kapolres Cirebon Kota Serahkan Kunci Rutilahu Secara Simbolis

Berita Utama

Personil Polsek Kabun Berhasil Mengamankan Pria Ini Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian

JAKARTA

Kasad Pimpin Serah Terima Enam Jabatan Strategis di TNI AD

Berita Utama

Terima Surat Keterangan Terdaftar Dari Kesbangpol ; DPC PPBNI ( Satria Banten ) kota Tangerang Gelar Syukuran Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Berita Utama

Iduladha 1443 Hijriyah, Pemkab Rohul Sembelih 62 Sapi dan 10 Kambing

Berita Utama

Kepala BNPT RI dukung Program Forum PELITA Kabupaten Bekasi