DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / JAKARTA / Sorotan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:55 WIB

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Mediakompasnews.com – Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam dialog interaktif.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Masjid Harfin Baitus Salam Universitas Perwira Purbalingga

Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sedangkan 30% wajib disediakan untuk area publik, konservasi, dan kepentingan negara.

“Tidak dimungkinkan dan tidak dapat dibenarkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi hingga saat ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Menurut Harison, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Keabsahan informasi dan identitas pihak yang memposting pun belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.

Baca Juga :  Aldo Bima Penampilannya di Jawara Premier League U12 Sangat Memukau

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan pulau yang beredar di internet, dan mengajak semua pihak berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah serta kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan diskusi ini memicu instansi terkait dan pemerintah daerah bergerak bersama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

(Hrmn-23)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hanya 50 Orang, KPU Kota Tangerang Batasi Pendukung Paslon

Berita Utama

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Kabupaten Sukabumi

Kepala Sekolah SMPN 1 Cikidang di Laporan Ke Kejaksaan Negeri Cibadak Oleh FKWSB

Berita Utama

Sebagai Wujud Penghormatan Kepada Para Pahlawan, HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Sumenep Gelar Upacara Tabur Bunga

POLDA LAMPUNG

Kapolda Lampung Tindak Tegas Aksi Genk Motor Atau Tawuran

Berita Utama

Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

Daerah

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Berita Utama

Dandim 0623/Cilegon Melepas Tim Sepakbola Liga Santri Kota Cilegon Untuk Bertanding Di Tingkat Nasional.