DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 17:12 WIB

Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

Mediakompasnews.Com – Serang – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.

Bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media. Dirinya menyebut Ratu Atut bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga :  Bersurat ke DLHK Tidak Respon Keluarga Almarhum Eko Triono bersurat ke Walikota Tangerang

”Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” katanya saat dikonfirmasi, Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Yekti menjelaskan Ratu Atut bebas bersyarat setelah melewati setengah masa penahanannya sebagai terpidana korupsi.

Adapun ketentuan bebas bersyarat dari Ratu Atut itu turut tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bu Atut lebih kurang 7 tahun di ruang tahan. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat . Makanya ibu atut hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” ungkapnya. Sebelumnya Ratu Atut mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Periode Mei 60 PNS Brebes Memasuki Masa Pensiun

Ratu Atut Choisya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Kemudian, Ratu Atut turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.

Kemudian Ratu Atut choisya divonis penjara 4 tahun dan denda Rp.200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015, ujarnya,”

Baca Juga :  Pelatihan dan Pendampingan Pengolahan Limbah Organik Bersama UAD (Universitas Ahmad Dahlan) Yogyakarta

(M.AZIS/KI MAUNG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

Berita Utama

Wapres KH. Ma’ruf Amin Menerima Kunjungan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi

Berita Utama

Pemkab Batu Bara Bagikan Ribuan Bendera, Sambut HUT ke 77 Kemerdekaan RI

Berita Utama

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Pemerintah Daerah

Butuhnya Jaringan Seluler di Polsek Dua Koto Polres Pasaman

Berita Utama

Diduga Sengaja Abaikan Pesan Dari Media, Ketua Forum Wartawan Lebak Sebut Kades Cisangu Alergi Terhadap Media.

Berita Utama

Kebahagiaan Warga Kebon Pala, Koramil 05/Kramatjati Bagikan 400 Nasi Kotak Giat Bakti Sosial

Berita Utama

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan saat Tawuran Hingga Menewaskan Satu Remaja di Larangan, Kota Tangerang