DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 17:12 WIB

Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

Mediakompasnews.Com – Serang – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.

Bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media. Dirinya menyebut Ratu Atut bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga :  Atasi Stunting, SPPG dan Koperasi Bhakti Bela Negara Resmi Berdiri di Katibung Lampung Selatan

”Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” katanya saat dikonfirmasi, Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Yekti menjelaskan Ratu Atut bebas bersyarat setelah melewati setengah masa penahanannya sebagai terpidana korupsi.

Adapun ketentuan bebas bersyarat dari Ratu Atut itu turut tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bu Atut lebih kurang 7 tahun di ruang tahan. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat . Makanya ibu atut hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” ungkapnya. Sebelumnya Ratu Atut mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Peran Kowad Sebagai Prajurit dan Wanita Adalah Tugas Mulia.

Ratu Atut Choisya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Kemudian, Ratu Atut turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.

Kemudian Ratu Atut choisya divonis penjara 4 tahun dan denda Rp.200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015, ujarnya,”

Baca Juga :  Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo

(M.AZIS/KI MAUNG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Anev Mingguan Polda Banten : Jumlah Kejahatan Menurun

Bantuan Pemerintah

Pemdes Talang Kebun Salurkan Bantuan Lansung Tunai Kepada Warga Penerima

Berita Utama

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Lebak 194 Gedung Galery Sentral Lebak (GSL) UMKM TANGGUH Dalam Festival Ciujung-Ciberang

Berita Utama

Partai PPP Usung SRD dan MH untuk Bertarung Pemilukada 2024

Berita Utama

Hasil Quick Count Pilwalkot Tangerang 2024, Paslon Nomor 3 Unggul Peroleh Suara 52,00%

Berita Utama

Polres Batubara Pasang Spanduk Seruan Berantas Judi

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Lakukan Panen Perdana Varietas Padi Galur NA-178

Berita Utama

Kasrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke 114 Secara Virtual