LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:53 WIB

Di Duga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan Diruko 1A Paramount, Gading Serpong Ilegal

http://Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Diduga Ilegal Warga RW 10, 13 Diruko Blok 1A Paramount Gading Serpong. Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, adanya Security Parking yang di kelola oleh pihak luar.

Pasal dengan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) diareal tersebut, digunakan oleh pihak luar, artinya warga sekitar tidak dilibatkan dan keberatan lantaran diduga Parkir tersebut Ilegal. Minggu, (5/01/2025).

Arwil Sugandhi Ketua Koordinator Ring Luar Blok 1A Paramount, mengatakan. Pihaknya merasa kecewa, keberatan dengan keputusan secara sepihak. Pasal pihak perusahaan tidak mengundang kita sehingga terbitlah surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang diketahui dan diduga tanda tangan oleh Oknum ARH Aparat Sipil Negeri (ASN).

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

“Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman pasal 47 ayat 3 tentang Prasana dan Sarana, sudah jelas. Artinya Fasos dan Fasum tersebut seharusnya di gunakan bukan komersial atau usaha,” imbuh Arwil.

Lanjutnya, Ia minta dalam situasi dilokasi dari pihak Pemkab Tangerang terkait Tanah Fasum yang di menjadi lahan parkir oleh pihak perusahan security parking yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia sebaiknya melakukan musyawarah bersama dengan warga setempat dan diduga keputusan yang diambil mereka secara sepihak ini tanpa melibatkan pengurus warga setempat. Pihak PT. Gemilang Agung Pratama Perusahaan yang ditunjuk oleh Pihak Pemkab Tangerang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

“Kita akan gelar Audensi dan aksi kepada Bupati Tangerang untuk menuntaskan permasalahan ini, bahkan bila perlu kita akan gelar perkara dan melapor oknum yang peran serta dan tidak memihak kepada warga sebagai Kearifan Lokal. Kita menduga terbit Surat Dari BPKAD Kabupaten Tangerang Nomor. 593/12/BAST-UPTPPBMD /XII/2024. Palsu akibatnya menimbulkan masalah besar, lantaran sebelum surat itu terbit Kita terlebih dahulu menyurati kepada Bupati Tangerang terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Rohul H. Sukiman : Capaian Indeks Pembangunan Meningkat, Torehkan Sejumlah Prestasi Berpredikat

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan dan Konfirmasi Resmi dari pihak terkait. (Marhamah/Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Madina Melaksanakan Jum’at Curhat Dengan Masyarakat Lambou Dan Janjimatogu

Berita Utama

Bapak Polda Jateng : Hubungan Antara Media dan Polisi Bukan Hanya Profesi, Namun Juga dari Hati

Berita Utama

Dorong Koordinasi, Kemendagri Sinergi Dengan Lintas Sektor Dalam P2 Stunting Didaerah Lalui TPPS

Berita Utama

Favehotel Puri Indah Tawarkan Ruang Meeting Dengan Diskon 20%

Berita Utama

Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo Galakan Patroli di Setiap Anjungan Mesin ATM Bersama Masyarakat dan Security

Berita Utama

Ketua umum AMI Dukung Penuh Mahfud MD, Tabuh Genderang Revolusi Indonesia

Berita Utama

Personel Intelijen dan Provost Pasmar 3 Laksanakan Pemeriksaan Terhadap Prajurit yang Purna Tugas

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan