DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:53 WIB

Di Duga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan Diruko 1A Paramount, Gading Serpong Ilegal

http://Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Diduga Ilegal Warga RW 10, 13 Diruko Blok 1A Paramount Gading Serpong. Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, adanya Security Parking yang di kelola oleh pihak luar.

Pasal dengan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) diareal tersebut, digunakan oleh pihak luar, artinya warga sekitar tidak dilibatkan dan keberatan lantaran diduga Parkir tersebut Ilegal. Minggu, (5/01/2025).

Arwil Sugandhi Ketua Koordinator Ring Luar Blok 1A Paramount, mengatakan. Pihaknya merasa kecewa, keberatan dengan keputusan secara sepihak. Pasal pihak perusahaan tidak mengundang kita sehingga terbitlah surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang diketahui dan diduga tanda tangan oleh Oknum ARH Aparat Sipil Negeri (ASN).

Baca Juga :  Pemdes Bakauheni Realisasi Pembagian BLT - DD Kepada 172 KPM Tahun Anggaran 2022.

“Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman pasal 47 ayat 3 tentang Prasana dan Sarana, sudah jelas. Artinya Fasos dan Fasum tersebut seharusnya di gunakan bukan komersial atau usaha,” imbuh Arwil.

Lanjutnya, Ia minta dalam situasi dilokasi dari pihak Pemkab Tangerang terkait Tanah Fasum yang di menjadi lahan parkir oleh pihak perusahan security parking yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia sebaiknya melakukan musyawarah bersama dengan warga setempat dan diduga keputusan yang diambil mereka secara sepihak ini tanpa melibatkan pengurus warga setempat. Pihak PT. Gemilang Agung Pratama Perusahaan yang ditunjuk oleh Pihak Pemkab Tangerang.

Baca Juga :  Juruji Besi Bertirai Penyesalan Menanti Bagi Pemotong BLT Covid 19, Kepala Desa Jaba'an  Kesannya Kebal Hukum

“Kita akan gelar Audensi dan aksi kepada Bupati Tangerang untuk menuntaskan permasalahan ini, bahkan bila perlu kita akan gelar perkara dan melapor oknum yang peran serta dan tidak memihak kepada warga sebagai Kearifan Lokal. Kita menduga terbit Surat Dari BPKAD Kabupaten Tangerang Nomor. 593/12/BAST-UPTPPBMD /XII/2024. Palsu akibatnya menimbulkan masalah besar, lantaran sebelum surat itu terbit Kita terlebih dahulu menyurati kepada Bupati Tangerang terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan dan Konfirmasi Resmi dari pihak terkait. (Marhamah/Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peduli Warga Kurang Mampu, Polresta Cirebon Sebar 5 Tim Bagikan Ratusan Paket Bansos

Berita Utama

Banjir Kian Parah, Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Berita Utama

Nikmati Akhir Pekan, Presiden Ajak Cucu Salat Jumat Berjemaah

Berita Utama

Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak Pertamina Balongan Rp 33,9 Miliyar

Berita Utama

Dr Hc Kyai Andi Sidomulyo Apresiasi Kinerja Kapolsek Ujungbatu, Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Utama

Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Koesni Harningsih

Berita Utama

Pospera LamSel Gelar Syukuran akhir Tahun Dan Santuni Anak Yatim piatu

Berita Utama

Kapolres Metro Jakarta Barat Ambil Apel Pagi di Polsek Kalideres