Jumat, Agustus 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kabupaten Banyuwangi

Kesiapan Pelaksanaan KRIS Di Daerah Untuk Program BPJS Kesehatan

by Redaksimkn
Mei 19, 2025
in Kabupaten Banyuwangi, Sorotan
0
0
SHARES
7
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Banyuwangi – Implementasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sedianya dimulai pada 1 Juli 2025, namun mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur melalui Peraturan Menteri

“Dalam hal ini Menteri Kesehatan, serta melalui tahapan evaluasi bersama oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. Evaluasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan.

Related posts

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Agustus 13, 2025
Potensi Miliaran Rupiah Hilang, Bukit Kandis Dibiarkan Mati Suri

Potensi Miliaran Rupiah Hilang, Bukit Kandis Dibiarkan Mati Suri

Agustus 13, 2025

Sementara itu, hingga 15 Mei 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang berlaku yaitu:
Kelas I: Rp150.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas III: Rp35.000 (Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000)

Baca Juga :  Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Haidiar Zulmi Farensi Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi yang akrab disapa dengan panggilan Rensi mengungkapkan bahwa implementasi KRIS ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN khususnya layanan rawat inap di Rumah Sakit.

“Implementasi KRIS ini mengacu pada Perpres merupakan standarisasi fasilitas ruang pelayanan rawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas,” jelas Farensi Senin 19 Mei 2025.
Selain itu, Rensi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra kerja untuk memastikan kesiapan dalam menerapkan KRIS.

Baca Juga :  Maraknya Penjualan Miras di Wilayah Nerotog Pinang Kota Tangerang

“Kolaborasi melalui komunikasi dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra kerja kami, baik di wilayah Banyuwangi dan Situbondo, menjadi sebuah keniscayaan bagi kami tidak hanya dalam rangka implementasi KRIS namun juga memastikan program JKN berjalan dengan optimal,” lanjutnya.

Standarisasi fasilitas pelayanan rawat inap di Rumah Sakit mitra kerja BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46 A Ayat 1, diharapkan peserta JKN mendapatkan layanan rawat inap yang lebih baik dan setara dari aspek fasilitas ruang rawat inap. Diantaranya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

“Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya dengan adanya standarisasi kelas rawat inap, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya,” tandas Rensi

(MSP)

Previous Post

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Next Post

Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

Next Post
Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In