DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Banyuwangi / Sorotan

Senin, 19 Mei 2025 - 09:10 WIB

Kesiapan Pelaksanaan KRIS Di Daerah Untuk Program BPJS Kesehatan

Mediakompasnews.Com – Banyuwangi – Implementasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sedianya dimulai pada 1 Juli 2025, namun mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur melalui Peraturan Menteri

“Dalam hal ini Menteri Kesehatan, serta melalui tahapan evaluasi bersama oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. Evaluasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan.

Sementara itu, hingga 15 Mei 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang berlaku yaitu:
Kelas I: Rp150.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas III: Rp35.000 (Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000)

Baca Juga :  UNRAS TMG Kantor Bupati, Kantor DPRD Juga Kantor Sekda Kabupaten Batu Bara

Haidiar Zulmi Farensi Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi yang akrab disapa dengan panggilan Rensi mengungkapkan bahwa implementasi KRIS ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN khususnya layanan rawat inap di Rumah Sakit.

“Implementasi KRIS ini mengacu pada Perpres merupakan standarisasi fasilitas ruang pelayanan rawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas,” jelas Farensi Senin 19 Mei 2025.
Selain itu, Rensi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra kerja untuk memastikan kesiapan dalam menerapkan KRIS.

“Kolaborasi melalui komunikasi dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra kerja kami, baik di wilayah Banyuwangi dan Situbondo, menjadi sebuah keniscayaan bagi kami tidak hanya dalam rangka implementasi KRIS namun juga memastikan program JKN berjalan dengan optimal,” lanjutnya.

Baca Juga :  Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

Standarisasi fasilitas pelayanan rawat inap di Rumah Sakit mitra kerja BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46 A Ayat 1, diharapkan peserta JKN mendapatkan layanan rawat inap yang lebih baik dan setara dari aspek fasilitas ruang rawat inap. Diantaranya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Baca Juga :  Sekretaris Gerindra Brebes,: Ismail Fahmi Akan Mengadu ke APH

“Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya dengan adanya standarisasi kelas rawat inap, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya,” tandas Rensi

(MSP)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Banyuwangi

Kolaborasi Antara PWMOI Dan Cabang Pendidikan Provinsi Banyuwangi Dukung Pendidikan Berkualitas

Berita Utama

Gunakan Listrik Secara Aman dan Produktif, PLN UP3 Pontianak Gelar Sosialisasi

Berita Utama

Warga Heboh, Dua Unit Rumah di Dusun II Desa Pagar Merbau Galang Dilalap Si jago Merah

Berita Utama

Difitnah Keji di Media Sosial, Erick Thohir Lapor ke Bareskrim

Berita Utama

Proyek Pertades di Desa Tanjung di duga fiktif

Berita Utama

Gunung Merapi Erupsi dan Mengeluarkan Guyuran Lava, Ini Himbauan Polda Jateng

Berita Utama

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Baru di Lahirkan, ini Motifnya

Banten

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK