LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kabupaten Banyuwangi / Sorotan

Senin, 19 Mei 2025 - 09:10 WIB

Kesiapan Pelaksanaan KRIS Di Daerah Untuk Program BPJS Kesehatan

Mediakompasnews.Com – Banyuwangi – Implementasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sedianya dimulai pada 1 Juli 2025, namun mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur melalui Peraturan Menteri

“Dalam hal ini Menteri Kesehatan, serta melalui tahapan evaluasi bersama oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. Evaluasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan.

Sementara itu, hingga 15 Mei 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang berlaku yaitu:
Kelas I: Rp150.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas III: Rp35.000 (Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000)

Baca Juga :  Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Haidiar Zulmi Farensi Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi yang akrab disapa dengan panggilan Rensi mengungkapkan bahwa implementasi KRIS ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN khususnya layanan rawat inap di Rumah Sakit.

“Implementasi KRIS ini mengacu pada Perpres merupakan standarisasi fasilitas ruang pelayanan rawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas,” jelas Farensi Senin 19 Mei 2025.
Selain itu, Rensi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra kerja untuk memastikan kesiapan dalam menerapkan KRIS.

“Kolaborasi melalui komunikasi dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra kerja kami, baik di wilayah Banyuwangi dan Situbondo, menjadi sebuah keniscayaan bagi kami tidak hanya dalam rangka implementasi KRIS namun juga memastikan program JKN berjalan dengan optimal,” lanjutnya.

Baca Juga :  Giat Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu Galang Tokoh Adat Desa Kabun Demi Cegah Konflik Warga Dan Perusahaan

Standarisasi fasilitas pelayanan rawat inap di Rumah Sakit mitra kerja BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46 A Ayat 1, diharapkan peserta JKN mendapatkan layanan rawat inap yang lebih baik dan setara dari aspek fasilitas ruang rawat inap. Diantaranya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, TNI/POLRI Lakukan Pengamanan 12 SPBU di Sumenep

“Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya dengan adanya standarisasi kelas rawat inap, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya,” tandas Rensi

(MSP)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Berita Utama

Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Transformasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Kota Tangerang

Diduga Abaikan AD/ART, Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Sorotan

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Berita Utama

Manager PTPN IV Rigional 3 Unit Kebun Sei Rokan Choiri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Utama

Gunakan Listrik Secara Aman dan Produktif, PLN UP3 Pontianak Gelar Sosialisasi