LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Bandung / Sorotan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 05:04 WIB

Keluarga M Darwis Korban Kriminalisasi Hukum Datangi Polda Jabar

Mediakompasnews.Com – Bandung – Istri dan anak tunggal dari M Darwis yang diduga menjadi korban kriminalisasi hukum kembali datangi Markas Kepolisian Polda Jawa Barat. Kedatangan Dina Tri Amelia yang diketahui istri DR. M. Darwis bersama Ayu Putri Nur Aini putri tunggalnya kali ini didampingi Pengacara serta sejumlah lembaga kontrol sosial, Kamis (3/8/2023).

Istri beserta anak M Darwis langsung disambut baik Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Wakil Direktur Intelkam AKBP Ardyansyah, Kasubdit III dan sejumlah jajaran kepolisian Polda Jabar.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1 jam di gedung Dit.Reskrimum Polda Jabar. Dina Tri Amelia meminta agar oknum pensiunan Kanit II Subdit III Kompol (Purn) Dedi Budiana (DB) bersama adiknya yang telah melakukan bujuk rayu hingga terjadi tindak pidana pemerasan senilai 1,8 miliar rupiah segera di proses hukum.

“Kami disini sebenarnya kecewa dengan Kepolisian. Tapi kami berharap masih ada celah keadilan bagi kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan hak dan keadilan di Negeri yang saya cintai ini. “Ucap Dina dihadapan petinggi pejabat Polda Jabar, Kami (3/8/2023).

Perkara hukum itu telah disampaikan pengacara dan istri M. Darwis dihadapan Wadir Krimum, Wadir Intelkan, Kasubdit III beserta penyidik Polda Jabar bahwa perkara M. Darwis tidak ditemukannya peristiwa pidana pada tanggal 31 Maret ditahun 2014 yang dilaporkan Sherwin Natadwijaya ditahun 2017.

Sambil berkaca – kaca, Dina merinci perkara yang dihadapi suaminya, “saya hanya minta untuk diperiksanya pensiunan Kanit II Kompol Dedi Budiana dan adiknya yang telah menerima uang dari saya sebesar 1,8 miliar sebanyak 4 kali. Atau jika tidak mampu mengembalikan uang kami, saya minta dalam waktu kurang dari 10 hari sejak hari ini, tanggal 3 Agustus 2023 Sdr. Dedi Budiana dan adiknya diperiksa kemudian ditahan di Polda Jabar ini. “Papar Dina.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Jelang Puncak Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Rohul Bersama Polsek Jajaran Tanam Ribuan Bibit Pohon

Dina dan Ayu yang didampingi pengacara dari Gapta Law Office, Richard William dan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia beserta puluhan anggotanya dan rekan – rekan dari Jurnalis Polda Jabar juga berikan apresiasi kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus meski baru menjabat Kapolda Jabar sejak tanggal 27 Maret 2023.

Apresiasi itu dijelaskan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan sebagai bentuk proses akan ditegakannya supremasi hukum di Jawa Barat.

“Sebenarnya kita ada 2 karangan bunga. Pertama karangan bunga yang mengapresiasi kepada oknum penyidik Kanit II Subdit III Polda Jabar yang menjabat di tahun 2017 sampai sekarang karena telah memeras DR. M. Darwis senilai 1,8 miliar rupiah. “Kata Opan di Polda Jabar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karangan bunga yang satunya lagi adalah khusus untuk Kapolda Jabar, sebagai bentuk apresiasi akan ditegakannya hukum dalam perkara M Darwis.

“Disini saya melihat bahwa Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus memiliki kemampuan dalam menelusuri, dan membongkar borok para oknum anggotanya yang menjadi monster menakutkan bagi masyarakat. Saya yakin Kapolda Jabar mampu membuka tabir kebenaran di kasus M Darwis sehingga dapat mengembalikan citra baik Polri di wilayah hukum Jawa Barat. “Jelas Opan.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, FRIC DPW Banten Persoalkan Kembalinya Akifitas Galian C di Sindang Sono Kabupaten Tangerang

Sebelumnya aksi gabungan di hari Kamis (3/8/2023) dari FWJ Indonesia dan Gapta Law Office yang juga melibatkan berbagai unsur dan lembaga serta mahasiswa di Mapolda Jabar telah tersiar.

Pantas saja pengamanan di Mapolda Jabar lebih ditingkatkan dari hari – hari biasanya. Selain rencana kedatangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meresmikan GOR bulutangkis Mapolda Jabar, kedatangan massa aksi juga menjadi sorotan Kapolda Jawa Barat.

“Dalam aksi kemaren itu, kita sudah menyiapkan segalanya termasuk 33 kendaraan roda 4 dari Jakarta. Jumlah massa kami sudah siap berangkat sebanyak 80 an orang, ditambah dengan puluhan mahasiswa, puluhan anggota Gapta Law Office dan rekan – rekan jurnalis di Jawa Barat, prediksinya sekitar 150 an orang hari itu. “Ulas Opan.

Namun lanjut Opan, korlap aksi Asep Imam Supratman alias kang Ais menyampaikan agar tidak perlu aksi mengingat para Pejabat Polda Jabar telah siap menerima para utusan aksi di gedung Dit. Reskrimum dan akan membantu penyelesaian perkara M. Darwis serta tuntutan aksi.

“Aksi kita pending dulu, karena kita menghormati dan menghargai ajakan kawan – kawan pejabat Polda Jabar. Utusan kami hanya 7 orang yang dipersilahkan masuk, selebihnya sekitar 30 an menunggu di luar Mapolda Jabar. “Ungkap Opan.

Sementara kuasa hukum M. Darwis, Richard William menyebut ada empat poin tuntutan yang disampaikan ke Kapolda Jabar, antara lain;

Baca Juga :  Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

1). Meminta Pensiunan Kompol DB mengembalikan uang senilai 1,8 miliar rupiah kepada keluarga M. Darwis, jika tidak dikembalikan maka pihak keluarga meminta dengan segera pihak Kepolisian untuk menangkap dan menahan pensiunan Kanit II Subdit III Kompol DB karena telah terbukti melanggar KUHP Pidana Penipuan dan Penggelapan;

2). Memeriksa pelapor atas nama Sherwin Natawidjaya karena memberikan keterangan palsu kapada penyidik ditahun 2017;

3). Meminta kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan kepada M. Darwis dihentikan;

4). Meminta Surat Keterangan Tanpa Perkara Lain (SKTPL) dari kejaksaan untuk M. Darwis yang ditahan Ditkrimum dikembalikan sebagai surat untuk pengurusan asimilasi M. Darwis;

“Sudah kita sampaikan semuanya tadi, pihak Polda Jabar akan menindaklanjutinya dan segera berkordinasi dengan baik dengan para pihak hingga mendapatkan hasil yang kita harapkan. “Ujar Richard di Mapolda Jabar paska pertemuan, Kamis (3/8/2023).

Richard juga mengatakan surat keterangan dari Propam Polda Jabar membenarkan bahwa pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar, Kompol DB telah dipanggil dan mengakui keterkaitan uang Rp. 1.8 milyar yang diberikan keluarga M. Darwis telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadinya.

“Pengakuan oknum sendiri seperti itu loh, dan ini ada surat keterangannya dari Bid. Propam Polda Jabar, jadi artinya harus dikembalikan atau jika tidak maka minta oknum Kompol (Purn) DB di pidanakan dan dipenjarakan. “Pungkasnya. (Red)

Sumber;
*Opan, Ketum FWJ Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Asahan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YA Kasus Korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Sei Dadap

Sorotan

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

JAKARTA

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

Berita Utama

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

BELITUNG

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Berita Utama

Diduga Masih Ada Aktivitas Kegiatan Open Bo, Kosan Hijau Segera Disegel Permanen

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu