LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sorotan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:03 WIB

FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: Hukuman Koruptor Tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara

Mediakompasnews.Com – JAKARTA, 27 Agustus 2026 – Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

 

Menurut H. Dian, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.

 

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

 

Ia menilai, pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

 

“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana: apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.

 

“EMPAT ALASAN FRIC MENDORONG PERCEPATAN RUU PERAMPASAN ASET”

 

“Pertama, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi”

Baca Juga :  Diduga Menu MBG Tidak Sesuai SOP, Ketua Grib Jaya PAC Banjarsari Angkat Bicara

 

H. Dian berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyentuh keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut.

 

“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.

 

“Kedua, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan”

 

Menurut FRIC, setiap upaya

pemberantasan korupsi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset.

 

“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian.

 

Ia mencontohkan, aset negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam penelusuran dan pemulihan aset”

 

FRIC menilai pembentukan undang-undang khusus harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, transparansi, serta mekanisme pembuktian yang jelas.

“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

 

Baca Juga :  Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.

 

“Keempat, menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi”

 

H. Dian mengatakan masyarakat membutuhkan langkah konkret negara dalam memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku.

 

“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.

 

“FRIC SIAP KAWAL DAN EDUKASI MASYARAKAT”

 

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan dan edukasi kepada masyarakat.

 

H. Dian juga mengingatkan seluruh jajaran FRIC agar menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama ketika memberitakan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.

 

“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses berjalan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Baca Juga :  DWP Produktif, Ketahanan Pangan Hingga Pelepasan Purna Tugas Jadi Agenda Pertemuan Rutin Bulan Januari

 

SIKAP FRIC SE-INDONESIA

FRIC menyampaikan sejumlah sikap terkait agenda RUU Perampasan Aset, yakni:

Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepastian hukum.

Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan regulasi tersebut kepada publik.

 

Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.

 

Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

Mendukung sinergi lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi serta asset recovery sesuai kewenangan masing-masing.

 

Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“FRIC berdiri bersama kepentingan

rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Cukong Timah Ini Ajak Oknum Anggota APH Tambang Pasir Timah Dikawasan Hutan Lindung Rebo

Berita Utama

Himbauan Kapolres Rohul Untuk Keamanan Dan Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2024

Berita Utama

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Sorotan

45 Pemerintahaan Desa dan Kelurahan Temuan TIB

Sintang

Lapor Pak Dirut (PT.PLN), Di Dugaan Ada Aktivitas Jual Beli Tiang Listrik dan Transaksi Diluar Prosedur Dengan Oknum Terkait Dalam Pemasangan Jaringan di ULP Nanga Pinoh dan Sintang

Kapolres Sumenep

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

Hukum dan Kriminal

Apresiasi Perubahan Di Tubuh Polri, Kini Alvin Lim Soroti Kejaksaan Sarang Mafia Hukum.

Pemerintah Daerah

Diduga Kurangnya Pengawasan, Proyek Paving Blok di Desa Mekarjaya Amblas