Senin, November 10, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Jadi Kurir Sabu, Seorang Wanita Diamankan Polsek Saronggi

by Husaeri
Maret 19, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Jadi Kurir Sabu, Seorang Wanita Diamankan Polsek Saronggi
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews. Com – Sumenep – Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi, Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil amankan satu tersangka kurir sabu berinisial RY warga Dusun Kalompang RT 03 RW 03 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Minggu, 19/03/2023.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan tersangka RY ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wib. di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Mobil Transportir Tank SKL Datangkan Pengusaha BBM Bio Solar Ilegal

Related posts

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

November 7, 2025
Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Oktober 30, 2025

“Tersangka RY ditangkap Anggota Polsek Saronggi kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram,” Ujarnya.

Lebih lanjut Akp Widi menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi.

Baca Juga :  Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

“Tersangka sering melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi,” Terangnya.

Tidak hanya itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hairul)

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur
Previous Post

Siap Beroperasi Saat Lebaran, Menteri Erick Tinjau Progres Krakatau Park

Next Post

Borong Hasil Panen Telor, Dewi Aryani Distribusikan ke Masyarakat

Next Post
Borong Hasil Panen Telor, Dewi Aryani Distribusikan ke Masyarakat

Borong Hasil Panen Telor, Dewi Aryani Distribusikan ke Masyarakat

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In